Usul Boleh Lintasi Suramadu dengan Ketentuan Khusus
Pesepeda Gunakan Standar Keamanan dan Ada Jam Operasional
SURABAYA, Jawa Pos ‒ Rambu larangan pesepeda melintasi Jembatan Suramadu sudah terpasang. Pesepeda yang ketahuan petugas hendak melintasi akses penghubung Surabaya dan Madura itu pun sudah diminta balik kucing. Namun, kondisi tersebut tidak menghalangi pesepeda lainnya untuk tetap nekat melintasi jembatan sepanjang 5,43 kilometer itu.
Kemarin (25/6), misalnya, sejumlah pesepeda tampak melintasi Jembatan Suramadu dari arah Madura menuju Surabaya. Mereka mengabaikan spanduk larangan melintas. Saat hendak melintasi tanjakan, mereka tidak kuat dan turun dari pedalnya. Mereka bergerombol sambil menuntun sepedanya. Tentu, kondisi itu berbahaya karena kendaraan roda empat juga melintas dengan kecepatan tinggi di lajur yang sama.
Yoesteyfan Hedyansyah, salah satu pegiat sepeda, cukup menyayangkan aksi para pesepeda yang masih nekat menyeberangi Jembatan Suramadu. Terlebih, para pesepeda yang melintas tanpa menggunakan perlengkapan keamanan. ’’Sayangnya itu, mereka melintas tanpa safety,’’ kata pria yang sudah lima tahun menggeluti dunia riding tersebut.
Bagi komunitas pesepeda, taat pada peraturan adalah hal penting. ’’Rambu lalu lintas dan TL saja bagi kami harus diikuti,’’ kata pria yang tergabung dalam komunitas pesepeda 4G+, F1MS, dan Bikeberry tersebut.
Pada saat yang sama, dia juga menyayangkan larangan melintasi Jembatan Suramadu. Sebab, rute tersebut menyenangkan dan menantang. Dia sendiri sudah empat kali melewatinya. ’’Tapi dengan safety dan proporsional tidak sampai memakan banyak jalan,’’ ungkapnya. Setelah sampai di Madura, dia kembali ke Surabaya menggunakan kapal Fery.
Menurut pria 53 tahun itu, lebih baik yang boleh melintasi Jembatan Suramadu adalah pesepeda yang menggunakan standar keamanan. Dia menambahkan, bisa juga diberlakukan jam operasional untuk jalur Suramadu. ’’Kalaupun bisa, ya ada jam operasional dari pukul 05.00 sampai 09.00. Jika sore, ya pukul 16.00‒20.00 saja,’’ tutur pria yang bekerja di perusahaan ekspedisi tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya Pieter Frans Rumaseb mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya dan kepolisian untuk menindak pelanggaran sepeda angin. Namun, beberapa hari terakhir masih dalam masa sosialisasi untuk para pesepeda agar tetap melaksanakan protokol kesehatan.
’’Ini kan masih sosialisasi ya, nanti ada waktu khusus untuk peni n da k anyang melanggar melanggar itu ,’’ paparnya. Dia menjelaskan, pihaknya berpedoman dengan dua peraturan daerah, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Kentetuan
Penggunaan Jalan dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 Surabaya tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Ketika disinggung tentang larangan pengguna sepeda angin yang melintas Jembatan Suramadu, pihaknya menegaskan bahwa hal itu sudah menjadi keputusan. Sebab, selain dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas, kencangnya angin di Suramadu dapat membuat pengayuh sepeda terlempar ke laut.
’’Nanti pasti ada penertiban, terutama yang bergerombol dan tidak mematuhi protokol kesehatan,’’ tegasnya. Menurut dia, bersepeda merupakan olahraga yang baik, tetapi jangan sampai mencelakakan diri. Terlebih hingga larut dan meninggalkan protokol kesehatan.