Tertibkan Bangunan di Akses Suramadu
Kurang dari 25 Meter, Bakal Dibongkar
Jawa Pos - Tak ingin Perbup 28/2009 tentang Pengendalian Pengembangan Kawasan Suramadu disebut sebagai macan kertas. Pemkab Bangkalan langsung menggelar rapat internal penerapan aturan itu.
Rapat tersebut, salah satunya, membahas keberadaan bangunanbangunan yang berdiri mepet dengan jalan akses Jembatan Suramadu. Hasilnya disepakati, seluruh bangunan yang berdiri di bawah 25 meter dari batas terluar akses Suramadu bakal ditertibkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan Ainul Ghufron mengutarakan, rapat internal itu dipimpin Wabup Mohni. ”Disepakati, semua aturan di perbup tersebut dilaksanakan,” katanya kemarin.
Menurut dia, larangan untuk mendirikan bangunan di bawah 25 meter dari batas terluar ruang milik jalan (rumija) wajib ditegakkan. Hanya, dalam praktiknya, penertiban menggunakan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha di sana. ”Sebab, perbup itu ada asbabun nuzul (sebab munculnya). Salah satunya, untuk persiapan Pelabuhan Tanjung Bulu Pandan,” ujarnya.
Ainul menyampaikan, Pelabuhan Tanjung Bulu Pandan itu menjadi rencana strategis nasional. Dengan demikian, sepadan jalan itu harus steril dari pembangunan.
Karena itu, tidak ada toleransi lagi untuk tetap membiarkan bangunan berdiri kurang dari 25 meter dari batas terluar ruang milik jalan akses Suramadu.
”Makanya, perbup harus ditegakkan,” ucapnya.
Sebelum diberlakukan, pemkab bakal menggelar sosialisasi kepada pelaku usaha. Pemkab berharap pembongkaran bangunan dilakukan mandiri. Kecuali, jika tidak mengindahkan, baru ada penindakan tegas. “Tapi, insya Allah pelaku usaha dengan sadar bisa mematuhi perbup itu,” sebutnya.
Mantan camat Modung itu men yat akan, pemkab memang berh arap skenario yang terjadi adalah pembongkaran mandiri oleh para pe milik bangunan.