Jawa Pos

Tertibkan Bangunan di Akses Suramadu

Kurang dari 25 Meter, Bakal Dibongkar

- BANGKALAN,

Jawa Pos - Tak ingin Perbup 28/2009 tentang Pengendali­an Pengembang­an Kawasan Suramadu disebut sebagai macan kertas. Pemkab Bangkalan langsung menggelar rapat internal penerapan aturan itu.

Rapat tersebut, salah satunya, membahas keberadaan bangunanba­ngunan yang berdiri mepet dengan jalan akses Jembatan Suramadu. Hasilnya disepakati, seluruh bangunan yang berdiri di bawah 25 meter dari batas terluar akses Suramadu bakal ditertibka­n.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan Ainul Ghufron mengutarak­an, rapat internal itu dipimpin Wabup Mohni. ”Disepakati, semua aturan di perbup tersebut dilaksanak­an,” katanya kemarin.

Menurut dia, larangan untuk mendirikan bangunan di bawah 25 meter dari batas terluar ruang milik jalan (rumija) wajib ditegakkan. Hanya, dalam praktiknya, penertiban menggunaka­n pendekatan persuasif kepada pelaku usaha di sana. ”Sebab, perbup itu ada asbabun nuzul (sebab munculnya). Salah satunya, untuk persiapan Pelabuhan Tanjung Bulu Pandan,” ujarnya.

Ainul menyampaik­an, Pelabuhan Tanjung Bulu Pandan itu menjadi rencana strategis nasional. Dengan demikian, sepadan jalan itu harus steril dari pembanguna­n.

Karena itu, tidak ada toleransi lagi untuk tetap membiarkan bangunan berdiri kurang dari 25 meter dari batas terluar ruang milik jalan akses Suramadu.

”Makanya, perbup harus ditegakkan,” ucapnya.

Sebelum diberlakuk­an, pemkab bakal menggelar sosialisas­i kepada pelaku usaha. Pemkab berharap pembongkar­an bangunan dilakukan mandiri. Kecuali, jika tidak mengindahk­an, baru ada penindakan tegas. “Tapi, insya Allah pelaku usaha dengan sadar bisa mematuhi perbup itu,” sebutnya.

Mantan camat Modung itu men yat akan, pemkab memang berh arap skenario yang terjadi adalah pembongkar­an mandiri oleh para pe milik bangunan.

 ?? ANJAR DWI P/JAWA POS RADAR LAMONGAN ?? TAATI PROTOKOL KESEHATAN: Warga memanfaatk­an fasilitas Alun-Alun Kota Lamongan untuk berjalan dan berlari-lari kecil. Jaga jarak dan bermasker saat bersantai di kawasan itu harus tetap dilakukan demi menekan persebaran Covid-19.
ANJAR DWI P/JAWA POS RADAR LAMONGAN TAATI PROTOKOL KESEHATAN: Warga memanfaatk­an fasilitas Alun-Alun Kota Lamongan untuk berjalan dan berlari-lari kecil. Jaga jarak dan bermasker saat bersantai di kawasan itu harus tetap dilakukan demi menekan persebaran Covid-19.
 ?? VIVIN AGUSTIN HARTONO/JAWA POS RADAR MADURA ?? MELANGGAR: Bangunan yang berdiri kurang dari 25 meter dari batas terluar milik jalan hingga kini belum ditindak pemkab.
VIVIN AGUSTIN HARTONO/JAWA POS RADAR MADURA MELANGGAR: Bangunan yang berdiri kurang dari 25 meter dari batas terluar milik jalan hingga kini belum ditindak pemkab.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia