Tersangka Sama, Diusut Dua Polres
SURABAYA, Jawa Pos – Kejari Tanjung Perak menerima dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemulangan paksa pasien Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya. Dua SPDP itu ditujukan untuk empat tersangka. Mereka menjadi tersangka karena membawa pulang paksa pasien dari rumah sakit.
”Ada dua SPDP perkara membawa pulang paksa pasien Covid-19. Satu dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan satu lagi dari Polrestabes Surabaya,” ujar Kasipidum Kejari Tanjung Perak Eko Budi Susanto kemarin (25/6).
Dia menyatakan, satu SPDP berasal dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. SPDP itu untuk empat tersangka. Yakni, M. Isrofil Ramadhan, M. Bagas Putra Pamungkas, M. Angga Dwi Saputra, dan M. Kemal Afkar. Dua orang menjadi tersangka karena membawa paksa pasien Covid-19 dari rumah sakit. ”Untuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang membawa pulang paksa pasien,” katanya.
Para tersangka disangka dengan pasal 15 ayat 1 UU tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Selain itu, pasal 93 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta pasal 214 dan pasal 216 KUHP. Mereka saat itu ditetapkan sebagai tersangka setelah membawa pulang paksa pasien dari rumah sakit. Mereka dianggap telah mengintimidasi petugas rumah sakit.
Sementara itu, satu SPDP lain berasal dari Polrestabes Surabaya. Tersangkanya sama dengan SPDP dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Yakni, empat tersangka yang disidik Polres Perak. Hanya, pasal yang disangkakan berbeda. ”Kalau yang polrestabes soal pemakamannya. Tersangkanya sama,” ujarnya.
Para tersangka sebelumnya membawa pulang paksa pasien yang telah dinyatakan meninggal karena Covid19. Selain itu, para tersangka memakamkannya tanpa prosedur pemakaman pasien Covid-19.