KASUS GAGAL BAYAR ASURANSI JIWASRAYA
19 DESEMBER 2019
Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) mengusut kasus dugaan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
23 DESEMBER 2019
Kejagung mencekal 13 orang dari PT AJS dan swasta.
15 JANUARI 2020
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan dari AJS. Lalu, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dari pihak swasta.
7 FEBRUARI 2020
Kejagung menetapkan satu tersangka lagi, yakni Joko Hartono Tirto.
FEBRUARI-MARET 2020
Kejagung melakukan penelusuran aset. Di sisi lain, BPK menghitung kerugian negara.
10 MARET 2020
BPK mengumumkan kerugian Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun.
MARET-APRIL 2020
Aset-aset tersangka disita. Antara lain, properti, rekening efek, dan usaha tambang. Kejagung juga memeriksa belasan perusahaan manajer investasi.
APRIL-MEI 2020
Kejagung mulai memeriksa sejumlah pihak dari OJK.
22 MEI 2020
Berkas enam tersangka masuk ke pengadilan tipikor.
3 JUNI 2020
Sidang perdana
25 JUNI 2020
Kejagung mengumumkan tersangka baru.