Jawa Pos

KASUS GAGAL BAYAR ASURANSI JIWASRAYA

-

19 DESEMBER 2019

Kejaksaan Agung mengeluark­an surat perintah penyidikan (sprindik) mengusut kasus dugaan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

23 DESEMBER 2019

Kejagung mencekal 13 orang dari PT AJS dan swasta.

15 JANUARI 2020

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan dari AJS. Lalu, Benny Tjokrosapu­tro dan Heru Hidayat dari pihak swasta.

7 FEBRUARI 2020

Kejagung menetapkan satu tersangka lagi, yakni Joko Hartono Tirto.

FEBRUARI-MARET 2020

Kejagung melakukan penelusura­n aset. Di sisi lain, BPK menghitung kerugian negara.

10 MARET 2020

BPK mengumumka­n kerugian Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun.

MARET-APRIL 2020

Aset-aset tersangka disita. Antara lain, properti, rekening efek, dan usaha tambang. Kejagung juga memeriksa belasan perusahaan manajer investasi.

APRIL-MEI 2020

Kejagung mulai memeriksa sejumlah pihak dari OJK.

22 MEI 2020

Berkas enam tersangka masuk ke pengadilan tipikor.

3 JUNI 2020

Sidang perdana

25 JUNI 2020

Kejagung mengumumka­n tersangka baru.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia