Wajib Nyalakan Lampu Motor Siang Hari Konstitusional
– Harapan sebagian orang agar kewajiban menyalakan lampu motor pada siang hari dihapuskan dipastikan kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal 107 UndangUndang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mendasari aturan tersebut konstitusional.
Penegasan itu disampaikan MK saat memutus perkara Nomor 8/ PUU-XVIII/2020 kemarin (25/6).
Gugatan tersebut diajukan dua mahasiswa, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan.
Keduanya menilai, frasa ”siang hari” dalam norma pasal tersebut tidak jelas. Berdasar pengalaman pemohon, petugas kerap melakukan penindakan di pagi hari. Penggugat juga menjadikan aktivitas Presiden Jokowi yang mengendarai motor pada 4 November 2018 pagi di Tangerang tanpa menyalakan lampu sebagai contoh kasus. Alasan lainnya, kewajiban itu tidak sesuai dengan kondisi geografis Indonesia, di mana sepanjang hari Indonesia mendapatkan sinar matahari yang cukup.
Dalam pertimbangannya, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, UU LLAJ merupakan salah satu upaya perlindungan negara kepada pengguna jalan. MK berpendapat, ukuran dan bentuk sepeda motor yang kecil serta mudah melakukan akselerasi kerap sulit diantisipasi keberadaannya oleh pengendara lain.
Karena itu, menyalakan lampu utama dapat membantu pengendara lain menyadari keberadaan motor yang ada di sekitarnya. ”Sinar lampu utama dari sepeda motor akan dipantulkan dari kaca spion kendaraan yang berada di depannya sehingga kendaraan bisa mengantisipasi,” tuturnya.
MK juga berpendapat bahwa frasa ”siang hari” haruslah dilekatkan dengan keadaan pada saat hari sedang terang. ”Kalau masih ada pendapat yang menganggap pagi dan sore berbeda dengan siang hari, hal demikian semata-mata hanya anggapan yang didasarkan pada kelaziman penyebutan saja.”