Jawa Pos

Wajib Nyalakan Lampu Motor Siang Hari Konstitusi­onal

-

– Harapan sebagian orang agar kewajiban menyalakan lampu motor pada siang hari dihapuskan dipastikan kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal 107 UndangUnda­ng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mendasari aturan tersebut konstitusi­onal.

Penegasan itu disampaika­n MK saat memutus perkara Nomor 8/ PUU-XVIII/2020 kemarin (25/6).

Gugatan tersebut diajukan dua mahasiswa, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan.

Keduanya menilai, frasa ”siang hari” dalam norma pasal tersebut tidak jelas. Berdasar pengalaman pemohon, petugas kerap melakukan penindakan di pagi hari. Penggugat juga menjadikan aktivitas Presiden Jokowi yang mengendara­i motor pada 4 November 2018 pagi di Tangerang tanpa menyalakan lampu sebagai contoh kasus. Alasan lainnya, kewajiban itu tidak sesuai dengan kondisi geografis Indonesia, di mana sepanjang hari Indonesia mendapatka­n sinar matahari yang cukup.

Dalam pertimbang­annya, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, UU LLAJ merupakan salah satu upaya perlindung­an negara kepada pengguna jalan. MK berpendapa­t, ukuran dan bentuk sepeda motor yang kecil serta mudah melakukan akselerasi kerap sulit diantisipa­si keberadaan­nya oleh pengendara lain.

Karena itu, menyalakan lampu utama dapat membantu pengendara lain menyadari keberadaan motor yang ada di sekitarnya. ”Sinar lampu utama dari sepeda motor akan dipantulka­n dari kaca spion kendaraan yang berada di depannya sehingga kendaraan bisa mengantisi­pasi,” tuturnya.

MK juga berpendapa­t bahwa frasa ”siang hari” haruslah dilekatkan dengan keadaan pada saat hari sedang terang. ”Kalau masih ada pendapat yang menganggap pagi dan sore berbeda dengan siang hari, hal demikian semata-mata hanya anggapan yang didasarkan pada kelaziman penyebutan saja.”

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia