PBID Pemkab Bertambah 949 Jiwa
Hanya 2.383 Yang Disetujui Pemprov
PASURUAN, Jawa Pos - Jumlah penerima bantuan iuran daerah (PBID) BPJS Kesehatan dari Pemkab Pasuruan terus bertambah. Jika tahun lalu hanya 51.513 jiwa, tahun ini naik nyaris seribu jiwa.
Angka tepatnya 949 orang. Artinya, kini jumlah penerima PBID menjadi 52.462 peserta. Alhasil, Pemkab Pasuruan harus menyediakan anggaran Rp 26,456 miliar. ”Ini setelah ada pengajuan dan dimasukkan dalam kepesertaan lewat penerima bantuan iuran (PBI) dari Pemkab Pasuruan,” ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Ani Latifah
Penerima PBID tahun ini, kata dia, hanya bertambah sedikit karena pada awal Januari 2020, iuran kepesertaan untuk kelas III naik. Jika pada 2019 kelas III hanya Rp 25.500 per bulan per peserta, tahun ini menjadi Rp 42.000 per bulan per peserta.
Meski sudah ada perubahan tarif iuran lagi di BPJS Kesehatan, untuk Januari–Juni jumlah iuran masih Rp 42 ribu. ”Baru per Juli nanti, ada penurunan tarif menjadi Rp 25.500 setiap peserta,” ujarnya.
Dengan turunnya iuran bulan itu, dinkes akan menghitung lagi rencana penambahan kepesertaan untuk PBID BPJS Kesehatan dari Pemkab Pasuruan. ”Masih perlu kami hitung lagi lantaran tahun depan diperkirakan masih ada perubahan tarif lagi,” jelasnya.
Ani menyatakan, jika tahun depan iurannya kembali naik, dipastikan juga akan menambah alokasi anggaran untuk pembayaran PBID. Sebab, jika sudah masuk PBID dan anggarannya tidak ada, pembayaran iuran oleh pemda tidak bisa diputus di tengah jalan.
Sementara itu, sekitar 7.000 jiwa warga Kabupaten Pasuruan diajukan sebagai penerima bantuan iuran daerah (PBID) BPJS Kesehatan dari Pemprov Jawa Timur. Namun, hanya 2.383 jiwa yang disetujui dan sudah mendapatkan kartu. Sisanya dipastikan ditolak.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan Mahmuda Nur menyatakan, mulai tahun ini Pemprov Jawa Timur membuka PBID BPJS Kesehatan bagi warga yang tidak mampu. Pihaknya pun sudah dua kali mengajukan pada awal tahun.
Menurut dia, PBID BPJS Kesehatan Provinsi Jatim dialokasikan dari anggaran biaya kesehatan masyarakat miskin pajak rokok Provinsi Jatim. Karena itu, tahun ini ada tambahan kepesertaan ke pemprov. Sebelumnya, bantuan iuran jaminan kesehatan hanya berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sejauh ini, dinsos terus menerima pengajuan bantuan dari masyarakat kurang mampu sebagai PBID BPJS Kesehatan. Ada yang datang langsung ke dinsos, ada juga yang melalui Program Kenduren Mas yang dilakukan keliling ke kecamatan-kecamatan.