Tolak Rapid Test Tak Kredibel
Dikeluarkan Dokter Pribadi, Bukan RS atau Klinik
SURABAYA, Jawa Pos – Pemeriksaan ketat tak hanya dilakukan kepada penumpang yang akan bepergian dari Bandara Internasional Juanda. Namun, petugas juga akan memeriksa seluruh penumpang yang datang ke sana. ’’Kami tak mau kecolongan,’’ kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) I Surabaya dr Acub Zaenal kemarin (27/6).
Ketatnya pemeriksaan tersebut membuat beberapa penumpang tertunda keberangkatannya. Penyebabnya, syarat yang dilampirkan belum memenuhi protokol kesehatan. ’’Salah satunya terkait rapid test,’’ terangnya.
Calon penumpang pesawat wajib membawa surat hasil rapid test. Bukan hanya itu, surat yang dikeluarkan juga harus sesuai dengan ketentuan dari Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes. Yakni, hasil rapid test wajib dikeluarkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. ’’Meski tidak banyak, masih ada temuan pelanggaran soal surat rapid test,’’ lanjut Zaenal.
Jika sesuai dengan regulasi, rapid test harus dari klinik atau rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah. ’’Namun, di lapangan masih ditemukan surat rapid test dari perseorangan. Misalnya dari dokter praktik atau perawat. Tentu saja ini melanggar karena tidak sesuai syarat,’’ tegasnya.
Karena pelanggaran itulah, calon penumpang diminta mengurus ulang. Nah, biasanya, yang tertunda itu adalah mereka yang datang saat injury time. Artinya, tiba mendekati jadwal keberangkatan. ’’Sementara untuk pemeriksaan kesehatan dan dokumen butuh waktu. Hal inilah yang mengharuskan mereka reschedule penerbangan,’’ ucapnya.
Untuk jumlahnya, Zaenal menyebut tidak banyak. Dalam sehari, setidaknya ada 3–5 orang saja. Karena itu, dia mengimbau penumpang untuk bisa datang lebih awal. ’’Paling tidak tiga jam sebelum keberangkatan. Hal ini sebagai antisipasi jika ada persyaratan yang kurang,’’ terangnya.
Aturan dari Ditjen P2P itu diberlakukan agar pengontrolan penumpang dapat dilakukan dengan optimal. Hasil rapid test dapat dipertanggungjawabkan. ’’Ini akan berbeda jika dikeluarkan dari perseorangan. Kredibilitas dari hasilnya masih dipertanyakan,’’ tegas Zaenal.
Pemeriksaan ketat juga dilakukan pada penumpang kedatangan internasional. Baik untuk pegawai migran Indonesia (PMI) yang pulang maupun WNI yang datang dari luar negeri. ’’Semuanya wajib menunjukkan bukti hasil PCR negatif. Jika tidak, harus dilakukan rapid test sebelum pulang ke tempat tujuan,’’ ucapnya.
Zaenal menjelaskan, setiap hari setidaknya ada penerbangan dari Malaysia. Mereka wajib mengikuti protokol kesehatan yang ada. Tak dimungkiri juga beberapa waktu yang lalu ada yang reaktif. Itu pun jumlahnya hanya sedikit. ’’Jika seperti itu, mereka langsung dievakuasi dan menjalani tes PCR,’’ katanya.
Dia berharap semua penumpang bisa menaati peraturan yang ada. Hal ini tak lain untuk menekan dan mencegah persebaran Covid-19. Khususnya di area bandara.