Libatkan Ahli dalam Tender D-Parking
SIDOARJO, Jawa Pos – Persiapan sistem pengelolaan parkir digital semakin matang. Program baru itu segera masuk tahap lelang (tender) pengelola dengan melibatkan para ahli. Pemkab Sidoarjo juga melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai pendamping.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) M. Bahrul Amig menjelaskan, D-parking sudah mendapatkan lampu hijau dari pemkab dan kejari. Dishub diminta segera melanjutkan tahapan. Yaitu, tender penyedia jasa atau pengelola.
Sebenarnya, jelas Amig, lelang itu direncanakan berjalan pekan lalu. Namun, pemerintah mengeluarkan aturan baru. Yaitu, Permendagri No 23 Tahun 2020 yang mengatur perencanaan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Menurut Amig, regulasi tersebut, antara lain, mengatur soal tender. Lelang yang semula dilakukan pejabat pembuat komitmen (PPKom) dan unit lelang kini diserahkan kepada tim koordinasi kerja sama daerah (TKKD).
Dishub harus mengubah perbup tentang penyelenggaraan parkir. Sebab, perbup itu selama ini mengatur teknis lelang. ’’Secepatnya kami revisi,’’ kata mantan kepala dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) itu.
Meski ada perubahan, Amig memastikan lelang bisa segera dilaksanakan. Sebab, aturan baru itu justru memudahkan kerja pemkab. TKKD sudah memiliki pengalaman menentukan pihak ketiga yang layak.
Selain itu, lanjut dia, dishub bakal melibatkan tim ahli. Misalnya, pakar transportasi. Program tersebut dipastikan bisa berjalan lancar.
Kepala UPT Parkir Dishub Rizal Asnan menambahkan, tidak ada perubahan besar dalam D-parking. Misalnya, kriteria penyedia atau pihak ketiga yang ikut lelang. Peserta harus memiliki kemampuan. Misalnya, software.
Penyedia harus membuat aplikasi yang mendukung D-parking. Selain itu, hardware. Kebutuhan petugas dan jukir juga disiapkan pihak ketiga yang memenangi lelang. Selanjutnya, brainware. Rizal menegaskan, operator yang menjalankan D-parking harus benarbenar ahli. Tidak sembarang orang.
Yang tidak kalah penting ialah program sesuai prosedur operasional standar (POS). ’’Empat poin harus dipenuhi,’’ paparnya.
Rizal menjelaskan, D-parking bakal diterapkan di seluruh titik parkir. Totalnya 279 titik parkir.