Mahmud Sempat Diputus Pecat dari Nasdem
GRESIK, Jawa Pos – Ada temuan baru dalam kasus penipuan yang menjerat Mahmud, anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem. Ternyata, mantan kepala desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, itu sudah dipecat partainya pada 23 Agustus 2019. Anehnya, Mahmud tetap dilantik sebagai anggota dewan.
Data yang didapat Jawa Pos, surat pemecatan Mahmud sebagai anggota Partai Nasdem itu bernomor 1010/ MPN/DPRD/VIII/2019. Surat tersebut ditandatangani Ketua Mahkamah Partai Nasdem Saur Hutabarat, Wakil Ketua Wawan Iriawan, dan Sekretaris Atang Irawan.
Ada empat putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai Nasdem. Antara lain, menyatakan termohon (Mahmud) terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam putusan Nomor 205/Pid.B/2019/PN Gsk, memberhentikan termohon sebagai anggota Partai Nasdem, dan memerintahkan DPP untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW).
Ketika dimintai konfirmasi, Sekretaris DPD Partai Nasdem Gresik Musa tidak menampik surat Mahkamah Partai Nasdem tersebut. Namun, putusan itu keluar sebelum proses banding di Pengadilan Tinggi Surabaya yang akhirnya membebaskan Mahmud dari perkara tersebut. Karena itu, surat dari mahkamah partai tersebut kemudian tidak diproses. Nah, putusan mahkamah partai setelah kasasi dari Mahkamah Agung (MA) turun belum diproses DPP.
Seperti pernah diberitakan, putusan kasasi MA akhirnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Mahmud dalam kasus penipuan. Putusan itu keluar 16 Maret 2020 dan sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. PN Gresik pun sudah memberitahukan putusan dari MA itu kepada Kejaksaan Negeri Gresik dan Mahmud akhir Mei lalu. Namun, hingga kini belum dilakukan eksekusi.