Jawa Pos

Mahmud Sempat Diputus Pecat dari Nasdem

-

GRESIK, Jawa Pos – Ada temuan baru dalam kasus penipuan yang menjerat Mahmud, anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem. Ternyata, mantan kepala desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, itu sudah dipecat partainya pada 23 Agustus 2019. Anehnya, Mahmud tetap dilantik sebagai anggota dewan.

Data yang didapat Jawa Pos, surat pemecatan Mahmud sebagai anggota Partai Nasdem itu bernomor 1010/ MPN/DPRD/VIII/2019. Surat tersebut ditandatan­gani Ketua Mahkamah Partai Nasdem Saur Hutabarat, Wakil Ketua Wawan Iriawan, dan Sekretaris Atang Irawan.

Ada empat putusan yang dikeluarka­n oleh Mahkamah Partai Nasdem. Antara lain, menyatakan termohon (Mahmud) terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaiman­a dalam putusan Nomor 205/Pid.B/2019/PN Gsk, memberhent­ikan termohon sebagai anggota Partai Nasdem, dan memerintah­kan DPP untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW).

Ketika dimintai konfirmasi, Sekretaris DPD Partai Nasdem Gresik Musa tidak menampik surat Mahkamah Partai Nasdem tersebut. Namun, putusan itu keluar sebelum proses banding di Pengadilan Tinggi Surabaya yang akhirnya membebaska­n Mahmud dari perkara tersebut. Karena itu, surat dari mahkamah partai tersebut kemudian tidak diproses. Nah, putusan mahkamah partai setelah kasasi dari Mahkamah Agung (MA) turun belum diproses DPP.

Seperti pernah diberitaka­n, putusan kasasi MA akhirnya menjatuhka­n hukuman satu tahun penjara terhadap Mahmud dalam kasus penipuan. Putusan itu keluar 16 Maret 2020 dan sudah disampaika­n ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. PN Gresik pun sudah memberitah­ukan putusan dari MA itu kepada Kejaksaan Negeri Gresik dan Mahmud akhir Mei lalu. Namun, hingga kini belum dilakukan eksekusi.

 ?? ISTIMEWA ?? TIDAK DIPROSES: Surat putusan Mahkamah Partai Nasdem terkait kasus penipuan yang menjerat Mahmud.
ISTIMEWA TIDAK DIPROSES: Surat putusan Mahkamah Partai Nasdem terkait kasus penipuan yang menjerat Mahmud.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia