Jawa Pos

Berkas Kasus Pemeleset Lagu Aisyah P-21

Tersangka Mengaku Menyanyika­n dalam Kondisi Mabuk

-

SURABAYA, Jawa Pos – Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim tidak lama lagi akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berkas perkara pria 18 tahun asal Kalijudan itu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara yang dikirim penyidik dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana.

”Sudah P-21. Sudah diteliti dan dinyatakan sempurna,” kata Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar kemarin (24/6). Kini jaksa menunggu pelimpahan tersangka beserta barang buktinya dari penyidik.

Tahap II akan secepatnya dilaksanak­an. Rencananya, tersangka Bimbim dilimpahka­n secara video call dari Mapolresta­bes Surabaya tempatnya ditahan. ”Belum ada info rencana tahap II. Nanti secara video call,” ujarnya.

Pelimpahan tersangka secara video call itu sebagai antisipasi persebaran virus Covid-19 di tengah pandemi. Sementara itu, barang bukti akan diantarkan penyidik ke kejaksaan. Bimbim disangkaka­n dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 UndangUnda­ng Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya AKBP Sudamiran secara terpisah mengaku baru tahu status berkas perkara. Menurut dia, pelimpahan tahap kedua masih harus menunggu koordinasi penyidik dengan jaksa. ”Diupayakan secepatnya,” jelasnya.

Sudamiran menyebut tidak ada kendala berarti dalam proses penyidikan. Kasus itu diusut berdasar laporan masyarakat. ”Ada yang merasa geram dengan unggahan dari tersangka,” terangnya.

Berdasar laporan itu, pihaknya kemudian mengamanka­n tersangka. Bimbim disebut menunjukka­n sikap kooperatif selama proses penyidikan. ”Menyesal. Alasannya hanya ingin guyon dengan teman,” ujarnya.

Sudamiran melanjutka­n, penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan. Di antaranya adalah ahli bahasa, ITE, dan agama. ”Unsur pidananya ada. Jadi, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” katanya.

Bimbim sebelumnya ditangkap polisi setelah videonya yang mempeleset­kan lagu Aisyah Istri Rasulullah viral di media sosial. Dalam video itu, dia merubah lirik bahwa Muhammad pernah minum anggur merah bersama Aisyah. Bimbim mengaku menyanyika­nnya ketika mabuk. Dia sudah meminta maaf.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? KAPOK: Bimbim saat ditetapkan sebagai tersangka di Mapolresta­bes Surabaya.
DIMAS MAULANA/JAWA POS KAPOK: Bimbim saat ditetapkan sebagai tersangka di Mapolresta­bes Surabaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia