Jaga Jarak Jamaah, Suhu Tubuh Dicek
JAKARTA, Jawa Pos – Pemerintah memberikan lampu hijau bagi penyelenggaraan salat Idul Adha sekaligus penyembelihan hewan kurban. Kegiatan tahunan itu dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.
Kecuali, kata Menteri Agama Fachrul Razi, pada tempat yang dianggap belum aman dari Covid-19. ’’Berdasar keputusan pemerintah daerah atau gugus tugas Covid-19 setempat,’’ ujar Fachrul.
Ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) terkait dengan Idul Adha dan kurban. Misalnya, panitia salat Idul Adha harus melakukan pembersihan atau disinfeksi area pelaksanaan.
Kemudian, membatasi tempat salat minimal 1 meter antarjamaah. Juga, mengecek suhu jamaah. Apabila ditemukan jamaah bersuhu lebih dari 37,5 derajat Celsius dan tetap sama setelah dicek dua kali, jamaah tersebut tidak diperkenankan masuk ke area salat Idul Adha.
Sementara itu, penyembelihan hewan kurban hanya dihadiri panitia dan orang yang berkurban. Mustahik atau orang yang berhak menerima daging kurban diminta menunggu di rumah saja. Jadi, tidak ada kerumunan pembagian daging kurban di tempat penyembelihan.
’’KamiberharapumatIslammenunjukkan bahwa pelaksanaan ibadah tidak menjadi klaster baru,’’ kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin.
Muhammadiyah sudah menetapkan Idul Adha atau 10 Zulhijah jatuh pada Jumat, 31 Juli. Sementara itu, pemerintah masih menunggu sidang isbat penentuan 1 Zulhijah sebagai acuan penetapan Idul Adha. Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari Kemenag kapan pelaksanaan sidang isbat tersebut.