Jawa Pos

Jaga Jarak Jamaah, Suhu Tubuh Dicek

-

JAKARTA, Jawa Pos – Pemerintah memberikan lampu hijau bagi penyelengg­araan salat Idul Adha sekaligus penyembeli­han hewan kurban. Kegiatan tahunan itu dapat diselengga­rakan di seluruh wilayah Indonesia.

Kecuali, kata Menteri Agama Fachrul Razi, pada tempat yang dianggap belum aman dari Covid-19. ’’Berdasar keputusan pemerintah daerah atau gugus tugas Covid-19 setempat,’’ ujar Fachrul.

Ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam surat edaran Kementeria­n Agama (Kemenag) terkait dengan Idul Adha dan kurban. Misalnya, panitia salat Idul Adha harus melakukan pembersiha­n atau disinfeksi area pelaksanaa­n.

Kemudian, membatasi tempat salat minimal 1 meter antarjamaa­h. Juga, mengecek suhu jamaah. Apabila ditemukan jamaah bersuhu lebih dari 37,5 derajat Celsius dan tetap sama setelah dicek dua kali, jamaah tersebut tidak diperkenan­kan masuk ke area salat Idul Adha.

Sementara itu, penyembeli­han hewan kurban hanya dihadiri panitia dan orang yang berkurban. Mustahik atau orang yang berhak menerima daging kurban diminta menunggu di rumah saja. Jadi, tidak ada kerumunan pembagian daging kurban di tempat penyembeli­han.

’’Kamiberhar­apumatIsla­mmenunjukk­an bahwa pelaksanaa­n ibadah tidak menjadi klaster baru,’’ kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin.

Muhammadiy­ah sudah menetapkan Idul Adha atau 10 Zulhijah jatuh pada Jumat, 31 Juli. Sementara itu, pemerintah masih menunggu sidang isbat penentuan 1 Zulhijah sebagai acuan penetapan Idul Adha. Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari Kemenag kapan pelaksanaa­n sidang isbat tersebut.

 ?? PEMOTRETAN DILAKUKAN DESEMBER 2019 ??
PEMOTRETAN DILAKUKAN DESEMBER 2019
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia