Jawa Pos

Cabuli Keponakan, Dihukum 8 Tahun

-

GRESIK, Jawa Pos − Pujianto harus menanggung perbuatan bejatnya di depan hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhka­n hukuman 8 tahun penjara dalam sidang Selasa (30/6). Pria berusia 38 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap keponakann­ya, sebut saja bernama Dara yang berusia 16 tahun.

”Menghukum terdakwa Pujianto dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Gresik Agung Ciptoadi dalam sidang telekonfer­ensi itu.

Perbuatan bejat terdakwa Pujianto kepada Dara itu dilakukan sejak 2016. Selama empat tahun, Dara menjadi pemuas nafsu bejat terdakwa yang tinggal di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Driyorejo itu. Lelaki kelahiran Krajan Watu, Bandengan, Ponorogo, tersebut leluasa bertindak cabul. Perbuatan terdakwa Pujianto tidak hanya sekali. Korban Dara hanya bisa pasrah karena diancam oleh terdakwa.

Terdakwa Pujianto dinilai telah melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 (D) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindung­an Anak. Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Beatrix N. Temmar. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Pujianto dengan hukuman 11 tahun penjara. ”Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata jaksa Novi, sapaan Beatrix N. Temmar. Selama sidang, terdakwa Pujianto didampingi pos bantuan hukum (posbakum) PN Gresik.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia