Serapan Anggaran Covid-19 Rendah
Insentif untuk Tenaga Medis Belum Cair
GRESIK, Jawa Pos – Serapan alokasi anggaran untuk penanganan dan pencegaham Covid-19 sejauh ini masih rendah. Termasuk insentif untuk tenaga medis. Temuan itu terungkap saat Komisi IV DPRD Gresik melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Gresik kemarin (1/7).
Dalam pertemuan tersebut, dinkes berdalih masih memproses pencairan anggaran untuk insentif tersebut. Padahal, sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid I, anggaran insentif itu sudah diminta dewan agar segera diproses. Sebab, para tenaga medis termasuk garda terdepan dalam penanganan virus korona itu.
Sekertaris Dinkes Pemab dr Mukhibatul Khusna mengatakan, ada lima rumah sakit yang mengajukan pencairan. ”Saat ini sedang kami proses,” ucapnya. Selain pendataan yang terlambat, perbup tentang perubahan penjabaran APBD Gresik 2020 juga belum lama diteken bupati.
Sebelumnya, Kepala Dinkes Pemkab Gresik drg Syaifuddin Ghozali mengatakan, belum cairnya insentif itu disebabkan adanya tambahan regulasi. Yakni, dari Kementerian Kesehatan. Sebelumnya, seluruh tenaga kesehatan (nakes) mendapatkan insentif. Ternyata, belakangan ada pengategorian. Insentif itu dihitung dari pelayanan nakes kepada para sien. Baik ODP, PDP, maupun terkonfirmasi positif. ”Jadi, nilai insentif yang didapat bergantung dari pelayanan atau penanganan kepada pasien Covid-19,” jelasnya.
Seperti pernah diberitakan, alokasi anggaran untuk nakes dalam realokasi APBD 2020 berjumlah Rp 27,1 miliar. Rencana awal, untuk nakes di rumah sakit. Pembagiannya, dokter spesialis mendapat Rp 12 juta per bulan. Kemudian, dokter umum Rp 5 juta, perawat atau bidan Rp 4 juta, dan tenaga kesehatan lain Rp 3 juta.
Insentif untuk nakes di puskesmas dan dinkes lebih rendah. Perinciannya, dokter umum dan dokter gigi Rp 2,5 juta, perawat/ bidan Rp 2 juta, dan nakes lain Rp 1,5 juta.
Sementara itu, KPU Gresik mendapat tambahan anggaran Rp 6,1 miliar. Tambahan anggaran itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan alat pelindung diri (APD). Baik untuk anggota maupun badan ad hoc KPU saat bertugas nanti.
”Anggaran tersebut sudah cair, bersumber dari APBN. Difokuskan untuk pemenuhan APD dalam setiap tahapan pilkada nanti,” kata Akhmad Roni, ketua KPU Gresik.
Dana hibah dari Pemkab Gresik baru terserap 40 persen dari total alokasi anggaran Rp 61,1 miliar. ”Mestinya, dana tersebut bisa dicairkan sebelum 9 Juli nanti,” ungkap alumnus ITS tersebut.
Pencairan tersebut sesuai adendum kontrak yang tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) bersama Pemkab Gresik melalui badan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPPKAD). ”Juga diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 41 Tahun 2000,” jelasnya.(son/yog/c6/hud)