Bekuk Tujuh Tersangka, Sita 1,8 Kilogram SS
153,5 Gram di Antaranya Berwarna Hijau
SURABAYA, Jawa Pos – Polisi meringkus tujuh pengedar sabu-sabu (SS). Barang bukti keseluruhan yang diamankan dari mereka mencapai 1,8 kilogram. Narkoba berbentuk butiran kristal itu sebagian berwarna hijau. Bukan putih seperti pada umumnya.
”(Sabu-sabu hijau, Red) mulai marak di pasaran gelap,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian kemarin (30/6). SS jenis yang sama, kata dia, pernah ditemukan sebelumnya. Bandar sengaja membuatnya untuk menarik perhatian pembeli. ”Efeknya disebut lebih dahsyat dari yang warna putih,” ungkapnya.
Perbedaan kualitas itu dibarengi dengan harga jual. Harga SS dipatok lebih mahal daripada yang berwarna putih. Memo mengatakan, selisih harganya Rp 200 ribu–Rp 300 ribu setiap gramnya. ”Inti kandungannya sama. Metamfetamin,” jelasnya.
Memo memaparkan, SS berwarna hijau itu disita dari dua tersangka. Yakni, Muhammad Enjang, 31, dan Ahmad Farid, 51. Mereka berdua dibekuk di Gresik. ”Hasil pengembangan,” terangnya. Enjang menjadi target utama. Dia disebut sebagai salah satu pemasok narkoba ke Surabaya.
Polisi mendapatkan hasil ganda saat menggerebek rumah kontrakannya di Jalan Semambung, Gresik. Farid yang menjadi kaki tangannya saat menjual narkoba juga berada di lokasi. Di rumah itu, petugas mendapati dua jenis narkoba. Yaitu, 153,5 gram SS berwarna hijau dan 8 butir pil dobel L atau pil koplo. ”Bukan temuan baru.
Jadi, kami tidak kesulitan mengidentifikasi bahwa yang disimpan adalah sabu-sabu. Meskipun warnanya hijau. Bukan putih,” papar Memo.
Jaringan mereka dikembangkan. Polisi kemudian menangkap Setiawan Ari, 35. Warga Magersari, Sidoarjo, tersebut pernah membeli SS kepada Enjang. Memo menerangkan, tersangka selanjutnya yang dibekuk adalah Jonni Krisna, 37.
Namanya muncul dalam pengembangan setelah disebut Enjang. Enjang mengatakan narkoba yang dikuasainya berasal dari pria yang tinggal di Jalan Dukuh Gemol, Surabaya, itu. ”Tetapi, saat kami amankan tidak ada barang bukti,” ungkapnya.
Jonni saat itu disergap di sebuah warung kopi. Dia dikeler ke tempat kosnya di Kedurus, Surabaya. Upaya tersebut membuahkan hasil. Kanit Idik I Satresnarkoba Iptu Raden Kennardi mengatakan, di tempat kos tersebut terdapat dua orang. Mereka adalah Febrianto Krisna, 32, dan Sulis Mulyasari, 32.
Nama pertama, kata dia, adalah adik Jonni. Lalu, Sulis merupakan istri sirinya. Mereka berdua sedang mengisap SS ketika didatangi. Di lokasi, petugas menemukan 41 gram SS biasa berwarna putih.
Lebih lanjut, Kennardi menjelaskan, pihaknya membawa ketiga tersangka ke Jalan Dukuh Gemol. Tempat tinggal Jonni dan Febrianto. Di sana, diamankan 1,3 kilogram SS. ”Jenis biasa yang warna putih,” ujarnya.
Kennardi menambahkan, tersangka terakhir yang dicokok adalah Aris Anton. Lelaki 47 tahun itu tinggal di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya. Aris merupakan salah satu pelanggan Jonni. Dari kediamannya, polisi menyita 2 gram SS.