Rp 170 T Uang Daerah Mengendap di Bank
JAKARTA, Jawa Pos – Problem lambatnya serapan anggaran di awal-awal tahun masih terus terjadi. Tak terkecuali di lingkungan pemerintah daerah (pemda). Memasuki triwulan ketiga tahun ini, masih ada daerah yang serapan anggarannya di bawah 20 persen.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, dari 34 provinsi yang dipantau, hingga Juli ini belum ada daerah yang serapannya di atas 50 persen. ”Tertinggi memang ada 45 persen. Terendah ada yang 16 persen di tingkat provinsi,” ujarnya dalam pengarahan di Kalimantan Utara yang disiarkan secara virtual kemarin (17/7).
Imbas lambatnya serapan, saat ini uang APBD yang mengendap di berbagai bank cukup besar. ”Ada Rp 170 triliun anggaran di daerah yang masih tersimpan di bank,” imbuh Tito. Dia menegaskan bahwa kondisi seperti itu sangat tidak ideal. Karena itu, pemda diminta mempercepat serapan anggaran agar bisa sekaligus menjadi stimulus penggerak ekonomi. Dengan gelontoran uang negara, sebagian lini perekonomian yang lesu diharapkan bisa kembali bergairah.
Dari data pemerintah, hanya ada lima provinsi yang pencairannya di atas 40 persen, yakni DKI Jakarta 45%, Nusa Tenggara Barat 44%, Sumatera Barat 44%, serta Gorontalo dan Kalimantan Selatan sama-sama 43%. Kemudian yang paling rendah atau di bawah 20 persen ada empat daerah, yakni Maluku Utara 17%, Papua 17%, Sulawesi Tenggara 16%, dan Sumatera Selatan 16%. Sementara 25 provinsi lainnya ada di kisaran 20 sampai 30 persen. Termasuk Jawa Timur 30 persen serta DI Jogjakarta dan Jawa Tengah yang sama-sama 27 persen.
Harus diakui, lanjut Tito, dalam situasi sekarang, agak sulit berharap investasi sebagai penggerak ekonomi. ”Di tengah ekonomi sulit ini, belanja yang paling penting belanja pemerintah. Sehingga uang yang ada jangan ditahan,” terangnya.
Bergeraknya ekonomi, lanjut Tito, juga dibutuhkan untuk mendongkrak pendapatan daerah ke depannya. Dia menjelaskan, keuangan daerah ke depan diprediksi masih sulit. ”PAD terpukul karena hotel tutup, restoran tutup, wisata tutup,” jelasnya.