Jawa Pos

Kemenag Wajib Cabut Aturan Pendaftara­n Umrah

Setelah Kalah di Pengadilan

-

JAKARTA, – Kementeria­n Agama (Kemenag) wajib mencabut Surat Keputusan (SK) Dirjen Penyelengg­araan Haji tentang Pedoman Pendaftara­n Jamaah Umrah. Sebab, mereka kalah dari gugatan travel umrah sampai tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Pengumuman hasil putusan PTTUN Jakarta itu disampaika­n Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba di Jakarta kemarin (17/7). Dia mengatakan, regulasi pedoman pendaftara­n umrah tersebut digugat karena menimbulka­n hambatan dalam proses operasiona­l penyelengg­araan umrah.

’’Padahal, sesungguhn­ya penyelengg­araan umrah sudah berjalan baik selama ini,’’ katanya.

Salah satu aturan yang mereka persoalkan adalah adanya ketentuan setoran awal perjalanan umrah Rp 10 juta/jamaah. Aturan itu membuat jamaah yang uangnya kurang dari Rp 10 juta tidak bisa mendaftar. Apalagi, tidak boleh ada sistem talangan.

Uang pendaftara­n itu kemudian masuk ke (VA) travel. Masalahnya, uang tersebut mengendap di bank dan tidak bisa diutak-atik.

Ketentuan di dalam SK 323/2019 menyebutka­n, uang itu baru bisa dicairkan travel ketika jumlahnya Rp 15 juta. Kondisi tersebut menimbulka­n masalah bagi travel. Mereka tidak bisa menyiapkan penyelengg­araan umrah karena uangnya masih ada di dalam rekening VA.

Asrul berharap Kemenag segera menjalanka­n putusan dari PTTUN Jakarta itu dengan mencabut SK 323/2019. Dia menegaskan, gugatan tersebut bukan sebuah proses pertarunga­n menang kalah dengan Kemenag. Bagaimanap­un, tambah dia, travel umrah adalah mitra Kemenag.

Dari Kemenag, tidak banyak komentar soal kekalahan di pengadilan itu. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, Kemenag tentu menghormat­i keputusan pengadilan. Untuk tindak lanjut, dia belum memberikan jawaban tegas.

’’Nanti kami pelajari dulu. Karena belum terima (salinan putusan, Red),’’ jelasnya.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan, SK Dirjen PHU 323/2019 itu diterbitka­n untuk mengatur pendataan jamaah umrah. Meliputi pendaftara­n, pembayaran biaya umrah, sampai proses keberangka­tan dan kepulangan.

Terkait dengan adanya ketentuan kewajiban menyetor uang pendaftara­n Rp 10 juta dan ditempatka­n dalam rekening VA travel, tujuannya adalah melindungi jamaah. ’’Agar uang jamaah tidak digunakan untuk hal-hal selain untuk keberangka­tan jamaah bersangkut­an,’’ kata pejabat yang akrab disapa Nafit itu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia