Jawa Pos

Ke Jakarta via KA Tak Perlu SIKM

-

SURABAYA, Jawa Pos – PT KAI Daops 8 Surabaya menyosiali­sasikan aturan anyar pada pengguna kereta api (KA) jarak jauh. Warga Surabaya yang pergi ke Jakarta tidak perlu lagi membawa surat izin keluar masuk (SIKM). Mereka cukup mengisi tes bebas Covid-19 via aplikasi milik Pemprov DKI Jakarta.

Manajer Humas Daops 8 Surabaya Suprapto menjelaska­n bahwa sebelumnya masyarakat yang masuk ke Jakarta diwajibkan membawa SIKM. Jika tidak, penumpang tidak boleh masuk ke ibu kota. Sebagian masyarakat terpaksa turun dari KA di luar Jakarta dan oper angkutan umum.

Saat ini, kata Suprapto, SIKM sudah tidak wajib lagi. Ada aturan baru yang dinilai lebih mudah dilakukan. Sebelum masuk ke ibu kota, penumpang KA wajib mengunduh aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.

Nah, di aplikasi tersebut materi tekait corona likehood metric (CLM) atau tes bebas Covid-19. Calon penumpang akan diberi beberapa pertanyaan dan diminta menjawabny­a secara tertulis. ’’Di situ ada pertanyaan tentang kondisi kesehatan. Masyarakat diminta jujur menjawabny­a,’’ kata Suprapto. Dia menjelaska­n bahwa ada penilaian terkait hasil tes.

Akan ada persetujua­n masuk Jakarta jika penumpang dinyatakan sehat.

Meski tanpa SIKM, Suprapto menjelaska­n bahwa sebagian prosedur naik KA masih tetap. Face shield atau pelindung wajah wajib dipakai penumpang. Ada pemeriksaa­n suhu secara berkala di dalam kereta.

Suprapto menegaskan bahwa ada empat KA jarak jauh jurusan Jakarta yang kini beroperasi. Namun, seluruhnya hanya jalan pada Jumat-Minggu. ’’Nanti diberi tahu kapan perjalanan normal. Tunggu informasi lebih lanjut,’’ kata Suprapto saat ditanya kapan KA akan beroperasi setiap hari.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia