Izinkan Pentas Seni Sesuai Protokol Kesehatan
LAMONGAN, Radar Lamongan ‒ Pertunjukan kesenian kembali diizinkan. Namun, pelaksanaannya harus mendapatkan izin dari gugus tugas Covid-19 kabupaten atau dinas terkait. ’’Sudah diperbolehkan dengan batasan-batasan yang harus diperhatikan. Aturan berlaku mulai ditetapkan 15 Juli kemarin,’’ ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamongan Yuhronur Efendi.
Berdasar keputusan bersama Mendikbud dengan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif, penyelenggaraan pementasan dapat dilaksanakan menuju tatanan kenormalan baru. Perbup 28 Tahun 2020 juga mengatur pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam status kedaruratan ke pemulihan. ’’Kita masih menuju kenormalan baru sehingga tetap mematuhi protokol kesehatan yang benar meski kembali diizinkan untuk menyelenggarakan pementasan atau acara hajatan,’’ tuturnya.
Pentas seni itu berlaku untuk seniman yang menghibur undangan. Pementasan dilakukan di gedung pertemuan atau tenda dengan pembatasan jumlah pengunjung. Tidak boleh dilaksanakan di tempat terbuka yang menghadirkan kerumunan massa. Pementasan juga hanya bisa dilaksanakan siang.
Kabid Kebudayaan dan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lamongan Miftahul Alamudin menjelaskan, pementasan kesenian sudah libur selama pandemi untuk meminimalkan klaster seniman. Meski sebagian besar mengeluh karena pekerjaannya terhenti, menurut dia, para pelaku seni juga menyadari kondisi yang ada.
Keputusan menteri bersama dinilai Udin memberikan angin segar bagi mereka untuk pemulihan ekonomi. Namun, dia tidak bisa langsung menerbitkan izin jika yang memiliki acara tidak memenuhi standar pencegahan secara benar. ’’Kita pastikan jumlah tamu yang hadir, kemudian fasilitas pencegahannya apa sudah lengkap. Mulai menyediakan tempat cuci tangan sampai mewajibkan semua tamu menggunakan masker serta tidak melakukan kontak fisik bersalaman,’’ katanya.
Dia menambahkan, pementasan tidak boleh dilakukan saat malam untuk menghindari kerumunan massa. Tidak boleh dilakukan outdoor karena kontrolnya sulit.