Dalami Aset Tiga Pelaku Phising
Pelaku Diduga Salurkan Uang ke Perusahaan Batu Bara
SURABAYA, Jawa Pos – Tiga tersangka kasus pembajakan e-mail perusahaan diduga dilakukan tidak sekali saja. Polisi menemukan aksi serupa pada 2019 lalu. Hanya saja, hasilnya lebih sedikit.
Hal tersebut terungkap dari pemeriksaan lanjutan tersangka Reza Hernanda, Syahruddin Noor, dan Denny Anggriawan di Mapolda Jatim. Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan, untuk sementara, para tersangka mengaku sudah melakukan kejahatan serupa.
Dia menjelaskan, dalam kasus yang pertama, modus yang dilakukan hampir sama. Yakni, menggunakan akun e-mail yang dimodifikasi agar mirip dengan e-mail perusahaan yang asli. ”Tapi, kami masih mendalami seperti apa kasus yang pertama itu,” ucapnya.
Karena mendapatkan keuntungan kecil, mereka mengulangi lagi. Caranya dengan menjaring data e-mail perusahaan yang dipakai untuk meminta penagihan pembayaran. Tersangka berusaha bisa mengakses e-mail perusahaan. Dari sana, tersangka mengetahui aktivitas bisnis perusahaan. Termasuk ketika ada pengiriman invoice ke perusahaan lain.
Ketika mengetahui ada pengiriman invoice melalui pesan terkirim, tersangka melacak e-mail tujuan dan isi invoice. Dari sanalah tersangka membuat alamat e-mail yang persis dengan milik perusahaan. Setelah itu, tersangka mengirim e-mail ke alamat tertagih menggunakan e-mail yang dibuatnya sendiri. Tapi mirip dengan milik perusahaan.
Catur menjelaskan, hingga saat ini polisi masih mengembangkan perkara tersebut. Salah satunya dugaan pencucian uang. Sebab, ada indikasi uang tersebut untuk membangun bisnis pertambangan batu bara yang dikelola Denny Anggriawan.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa ketiganya berteman sejak setahun yang lalu. Polisi menduga, perencanaan pencurian data dengan menarget perusahaan itu dilakukan sejak 2019. Hasil terbesar ketika membajak e-mail PT Trias Sentosa. Duit yang didapat Rp 8,5 miliar. Yang sudah dibagi baru Rp 2 miliar. Sementara itu, sisanya belum sempat dibagi. Sisanya masih rekening PT Kalimantan Kuasa Karya sebesar Rp 6,5 miliar.
Untuk mendalaminya, polisi sudah membekukan rekening yang digunakan. Ada tujuh buku rekening dari bank berbeda milik ketiganya juga disita. Sementara untuk melacak uangnya, polisi akan menggandeng pihak bank setiap rekening itu dan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat transaksi keuangannya.
Langkah tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui jejak kejahatan yang pertama. ”Kami buka satu per satu dulu, asetnya ada atau tidak. Makanya, kami masih mendalami, yang pasti saya ingatkan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan kejahatan pencurian di dunia maya,” jelasnya.