Dokumen Intelijen Hangus
Berkas Kasus Djoko Tjandra Aman Mahfud MD Jamin Jaksa Pinangki Tetap Diproses Hukum
JAKARTA, Jawa Pos – Tulisan kapital KEJAKSAAN AGUNG RI yang menempel di gedung utama Kejagung itu tak utuh lagi. Tersisa delapan huruf berjejer. Hangus. Sudah tidak sempurna ketika dibaca. Begitu pula bendera Merah Putih yang kemarin tetap berkibar meski tinggal separo. Rusak dijilat api.
Tidak kalah mengenaskan nasib kantor Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Gedung enam lantai itu gosong setelah dikepung api yang membara pada Sabtu malam (22/8). Termasuk isinya. Banyak berkas, data, serta dokumen penting lainnya.
Apa saja yang hilang pasca kebakaran hebat itu? Sampai kemarin, Kejagung belum bisa menjawab
Demikian juga Polri yang mendapat tugas untuk menyelidiki kobongan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD yang berkicau di Twitter sejak malam kelam Kejagung juga serupa. Hanya menegaskan bahwa seluruh berkas perkara yang ditangani Kejagung aman.
Kemarin malam Mahfud mendadak buka suara lagi. Dia mengaku ditugasi Presiden Joko Widodo secara langsung. ’’Berkas-berkas perkaranya aman. Seratus persen aman,’’ kata Mahfud. Termasuk perkara besar yang tengah ditangani Kejagung. ’’Yang saat ini sangat menonjol ada dua perkara. Yaitu, kasus Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya,’’ bebernya. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, dirinya tidak akan mengedipkan mata untuk memelototi dua perkara tersebut. ’’Saya ikut mengawal di situ sebagai Menko. Saya akan teliti betul, ikuti perkembangannya,’’ ungkap dia. Pejabat asal Madura itu menekankan bahwa niat pemerintah masih sama. Mengungkap semua pihak yang terlibat dalam pusaran dua kasus tersebut.
Jika ada lagi yang terlibat selain Pinangki, Mahfud ingin semua diproses hukum. ’’Jaksa yang lain, pejabat yang lain, kalau ada (keterlibatan) itu harus berproses secara transparan,’’ tegasnya. Pemerintah, lanjut dia, tidak akan berbohong. Apalagi sampai menutupi dan menyembunyikan kasus-kasus tersebut. Jika ada yang punya bukti atau data terkait dengan kasus tersebut, pemerintah membuka diri untuk menerima.
Berkas perkara lain juga dipastikan aman. Tidak ikut terbakar. Sebab, semua berkas itu berada di kantor jaksa agung muda bidang tindak pidana umum (JAM Pidum) serta jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (JAM Pidsus). Kantor dua pejabat tersebut tidak berada di gedung utama Kejagung. Terpisah sekitar 100 meter dari gedung yang semalaman terbakar.
Meski demikian, apa saja yang terbakar belum terjawab. Yang pasti, data-data milik jaksa agung bidang intelijen ikut terbakar. Mahfud mengakui, tidak tertutup kemungkinan ada data-data penting di kantor Jan S. Maringka tersebut. ’’Tentu saja sejauh pengetahuan kami semua, di intelijen banyak data,’’ imbuhnya. Menurut dia, datadata tersebut akan diungkap Kejagung pada waktunya. Dia berharap tidak ada yang berspekulasi terkait dengan kebakaran di Kejagung.
Mahfud tidak menutup mata bahwa banyak spekulasi yang berkeliaran. Menurut dia, spekulasi tersebut tidak seharusnya bermunculan. Polri, kata dia, sudah bekerja. ’’Diawasi saja bersama-sama. Tetapi tidak perlu berspekulasi bahwa ini untuk melindungi ini, itu, dan sebagainya. Yang spekulatif seperti itu dijauhi dulu,’’ pintanya. Apalagi bila mengait-ngaitkan kebakaran Kejagung dengan penanganan kasus tertentu.
Sampai pemadaman berlanjut ke pendinginan kemarin, gedung utama Kejagung tampak jelas porak-poranda. Jika dilihat sepintas, nyaris tidak ada yang tersisa. Gosong dari sayap kiri sampai sayap kanan. Isinya pun demikian. Habis. Api dengan cepat merambat. Tidak heran banyak pihak yang bertanyatanya. Mengapa bangunan yang amat penting itu bisa cepat dilalap api?
Menurut Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Satriadi Gunawan, struktur bangunan utama itu mudah terbakar. Selain itu, bagian per bagian gedung tersebut terhubung. Tidak ada pembatas. ’’Mengakibatkan mudahnya perambatan api,’’ ungkap Satriadi. Api cepat menghanguskan lantai 1 sampai 6. Dari sayap kiri di sebelah utara sampai sayap kanan di bagian selatan.
Dengan status bangunan cagar budaya, gedung utama Kejagung mestinya punya proteksi lebih. Termasuk dari kemungkinan terjadinya kebakaran. Sayang, alat pendeteksi kebakaran di gedung tersebut tampak lumpuh. Saat ditanya hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono tidak menjawab tegas. ’’Semua tidak tahu, dengan sistem seperti apa pun, namanya musibah, apalagi hari libur,’’ bebernya.
Dia meminta tidak ada spekulasi. Apalagi mengaitkan insiden tersebut dengan penanganan perkara yang tengah berproses di Kejagung. Untuk urusan data, dia memastikan pihaknya memiliki backup. ’’Kami juga punya record center,’’ ujarnya. Menurut dia, data-data milik instansinya sudah tersimpan di fasilitas tersebut. Dengan demikian, berkas, data, atau dokumen yang hilang bisa dicari.
Termasuk data surat setoran bukan pajak terkait dengan perkara Djoko Tjandra? Hari tegas menjawab. ’’Saya sudah sampaikan, semua mendengar ya, di gedung (utama) itu tidak ada berkas yang terkait dengan penanganan perkara,’’ tegasnya. Karena itu, penanganan perkara Djoko Tjandra yang menyeret Pinangki dipastikan terus berlanjut.
Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Kejagung mengambil langkah cepat. ’’Sekarang perlu emergency planning untuk
recovery,’’ kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak. Meski berkas perkara tidak terbakar, Kejagung memiliki tanggung jawab lain di luar penegakan hukum. Yakni, pelayanan kepada masyarakat. Itu tidak boleh terganggu.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, kebakaran yang terjadi di tengah sorotan kasus Djoko Tjandra bisa memunculkan berbagai spekulasi. ’’Sebab, ada beberapa fakta yang bisa dihubungkan,’’ paparnya.
Fakta pertama, terbitnya peraturan jaksa agung (JA) tentang mekanisme penanganan jaksa yang terlibat kasus hukum. Walau telah dicabut, isi aturan itu seolah-olah melindungi Pinangki yang terjerat kasus Djoko Tjandra.
’’Perlu disadari bahwa kasus Djoko Tjandra itu merupakan skandal penegak hukum terbesar abad ini,’’ jelasnya.
Fakta selanjutnya, Kapuspen Kejagung pernah berujar akan memberikan bantuan hukum kepada Pinangki. Namun, keterangan itu akhirnya diralat Kejagung. Bahwa yang memberikan bantuan hukum adalah Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Fakta ketiga, gugatan dari mantan jaksa Antasari Azhar yang dulu menangani kasus Djoko Tjandra.
Gugatan itu mempertanyakan sitaan kasus Djoko Tjandra senilai Rp 400 miliar. Apakah sudah disita negara atau belum. ’’Saat itu kasusnya ditangani Kejari Jaksel Untung Ari Muladi yang saat ini menjabat sebagai wakil jaksa agung,’’ terangnya. Ada pula informasi soal CCTV pertemuan antara petinggi Kejagung dan Djoko Tjandra. Informasi tersebut disebutkan pula oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
’’Lalu, terjadilah kebakaran besar itu,’’ ujar Fickar. Dari rangkaian peristiwa tersebut, dia menilai sulit untuk tidak menyimpulkan bahwa kebakaran itu sebuah sabotase. Bahkan, bisa jadi itu merupakan ancaman bagi penyidik kejaksaan untuk mengembangkan kasus Pinangki. ’’Saya kira Presiden Jokowi harus memerintahkan pengusutan tuntas terhadap oknum kejaksaan yang terlibat kasus Djoko Tjandra,’’ tuturnya.