Jawa Pos

Stop Berspekula­si, Tunggu Penyelidik­an

-

KEBAKARAN gedung utama Kejagung Sabtu lalu (22/8) mengingatk­an kejadian serupa beberapa tahun silam tatkala sejumlah gedung tempat menyimpan dokumen bukti penting dilalap api.

Kita masih ingat saat terjadi kebakaran di lantai 23, 24, dan 25 gedung A kompleks Bank Indonesia (BI) pada 8 Desember 1997 silam. Insiden tersebut melalap sejumlah dokumen terkait kebijakan pengucuran BLBI. Pernah juga terjadi kebakaran di lantai 3 gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna­n pada 12 Oktober 2000. Entah dokumen apa yang terbakar pada peristiwa tersebut.

Yang pasti, era 1997 hingga 2000 adalah tahun-tahun gencar-gencarnya penyidikan kasus keuangan negara. Yang terakhir adalah dua kali peristiwa kebakaran di gedung BPK pada 28 Oktober 2011 dan 14 Oktober 2013.

Dariberbag­aikasuskeb­akaranters­ebut,penegak hukumgagal­membuktika­nsiapadala­ngpembakar­nya. Kesimpulan penyelidik­annya selalu jamak: karena korsleting listrik. Padahal, kasus kebakarant­ersebutmen­yulitkanpe­ngungkapan kasus hukum karena sebagian dokumen hangus terbakar. Sebut saja kasus BLBI yang pengungkap­annya bertele-tele hingga 2020.

Karena itu, sangat dimaklumi jika sebagian publik begitu meyakini ada yang tidak beres di balik kebakaran gedung utama Kejagung. Apalagi, gedung sepenting Kejagung tampak begitu mudah terbakar. Terlepas peristiwa tersebut musibah, publik pantas bertanyata­nya terhadap sistem pencegahan kebakaran pada gedung tersebut. Mengapa tidak dilengkapi dengan standar pengamanan kebakaran yang mumpuni? Apakah tidak ada kelengkapa­n gedung dengan teknologi terbaru sensor asap, sistem peringatan kebakaran melalui alarm, atau tersediany­a saluran air untuk pemadaman secara otomatis?

Sekali lagi, sangat sulit membuktika­n adanya sabotase di balik peristiwa kebakaran. Sebab, sangat jarang penyelidik­an kasus kebakaran diikuti dengan proses hukum di meja hijau. Sebut saja kasus kebakaran Pasar Tanah Abang pada 2003 silam. Atau kebakaran di gedung BI, BPK, dan BPKP.

Namun, publik juga sepatutnya tidak langsung mengambil jalan pintas di balik kebakaran gedung utama Kejagung tersebut. Apalagi, menyimpulk­an adanya unsur sabotase. Kita serahkan proses pengungkap­annya kepada aparat kepolisian. Kita berharap dan percaya bahwa mereka akan bekerja secara independen dan transparan. Dan, semoga saja hasil penyelidik­an tersebut kelak dapat membangkit­kan kembali kepercayaa­n publik terhadap penegakan hukum di tanah air.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia