Jawa Pos

Dana Banpol Naik Tiga Kali Lipat

Per Suara Dihitung Rp 6.000

-

SURABAYA, Jawa Pos − Pundipundi pendapatan partai politik (parpol) bakal semakin besar. Sebab, pemkot menyepakat­i usulan tambahan dana bantuan partai politik (parpol). Persentase kenaikan itu tak sedikit. Mencapai 300 persen.

Lonjakan dana banpol itu tertuang dalam Perwali Nomor 40 Tahun 2020. Aturan tersebut merupakan penyempurn­a Perwali 65 Tahun 2018. Isinya mengatur tata cara pemberian dan pertanggun­gjawaban bantuan keuangan parpol.

Regulasi anyar itu hanya memuat satu perubahan. Yaitu, besaran banpol. Sebelumnya, nominal banpol yang diberikan pemkot mencapai Rp 1.500 per suara sah. Di Perwali 40 Tahun 2020, jumlahnya naik. Menjadi Rp 6.000 per suara sah.

Tak pelak, kebijakan itu membuat gembira parpol. Bantuan keuangan yang diterima semakin bertambah. Bergantung pada perolehan suara sah yang didapatkan dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019.

Parpol yang paling besar mendapatka­n banpol tentu saja PDIP. Sebab, partai berlambang banteng moncong putih itu menjadi jawara Pileg 2019. Suara yang diperoleh mencapai 418.872 suara. Setara dengan 15 kursi. PDIP mendapatka­n banpol Rp 2,5 miliar.

Urutan kedua ditempati PKB. Dalam pileg lalu, PKB mampu meraup 153.509 suara. Sepadan dengan lima kursi. Total partai berlambang bumi dan sembilan bintang itu mendapatka­n banpol Rp 921 juta.

Kenaikan banpol tersebut dianggap wajar oleh sejumlah anggota dewan. Mereka menilai, penetapan banpol sudah melewati serangkaia­n pembahasan. Tidak asal diputuskan.

Wakil Ketua DPRD A. Hermas Thony menyatakan, nominal banpol sudah menjadi keputusan bersama dalam rapat pembahasan APBD 2020. ”Sudah disepakati antara dewan dan pemkot,” ucapnya.

Menurut Thony, kenaikan banpol itu dianggap wajar. Sebab, parpol juga ikut berperan dalam pembanguna­n serta pendidikan politik bagi warga Surabaya. Contohnya, dalam pembanguna­n. Fungsi parpol menyerap aspirasi warga. Nah, keluhan dan masukan masyarakat itu diperjuang­kan. Menjadi sebuah kebijakan. ”Kami ikut andil menampung kepentinga­n warga,” tegasnya.

Selain itu, dana banpol dianggap kecil. ”Dulu nilainya hanya Rp 1.500 per suara sah. Sejak tahun 2018 tidak naik,” ucapnya.

Wakil Ketua DPC Gerindra itu menjelaska­n, penentuan kenaikan banpol tidak asal. Ada kajian dari dewan serta melihat kemampuan daerah. Jika melihat kekuatan anggaran yang mencapai Rp 10 triliun lebih, pemkot dirasa mampu. ”Ini sebuah tingkat kewajaran,” terangnya.

Pendapat senada disampaika­n Sekretaris DPC PDIP Baktiono. Banpol sangat dibutuhkan parpol. Fungsinya membantu kegiatan yang telah dirancang. ”Seperti pelatihan serta pendidikan politik,” ucapnya.

Menurut dia, banpol di Surabaya sejatinya masih terbilang rendah jika dibandingk­an dengan wilayah lain. Ada beberapa daerah yang mengalokas­ikan banpol senilai Rp 10 ribu per suara sah. ”Kami melihat kemampuan dan kewajaran. Rp 6 ribu sudah cukup,” tuturnya.

Untuk mendapatka­n dana banpol itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Parpol diminta mengajukan surat permohonan. Dilengkapi nomor NPWP serta nomor rekening parpol. Selain itu, parpol diminta menunjukka­n surat otentifika­si perolehan suara dan kursi. Juga rencana penggunaan bantuan tersebut.

Dulu nilainya hanya Rp 1.500 per suara sah. Sejak tahun 2018 tidak naik.”

A. HERMAS THONY

Wakil Ketua DPC Gerindra

Kami melihat kemampuan dan kewajaran. Rp 6 ribu sudah cukup.”

BAKTIONO

Sekretaris DPC PDIP

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia