Dana Banpol Naik Tiga Kali Lipat
Per Suara Dihitung Rp 6.000
SURABAYA, Jawa Pos − Pundipundi pendapatan partai politik (parpol) bakal semakin besar. Sebab, pemkot menyepakati usulan tambahan dana bantuan partai politik (parpol). Persentase kenaikan itu tak sedikit. Mencapai 300 persen.
Lonjakan dana banpol itu tertuang dalam Perwali Nomor 40 Tahun 2020. Aturan tersebut merupakan penyempurna Perwali 65 Tahun 2018. Isinya mengatur tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol.
Regulasi anyar itu hanya memuat satu perubahan. Yaitu, besaran banpol. Sebelumnya, nominal banpol yang diberikan pemkot mencapai Rp 1.500 per suara sah. Di Perwali 40 Tahun 2020, jumlahnya naik. Menjadi Rp 6.000 per suara sah.
Tak pelak, kebijakan itu membuat gembira parpol. Bantuan keuangan yang diterima semakin bertambah. Bergantung pada perolehan suara sah yang didapatkan dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019.
Parpol yang paling besar mendapatkan banpol tentu saja PDIP. Sebab, partai berlambang banteng moncong putih itu menjadi jawara Pileg 2019. Suara yang diperoleh mencapai 418.872 suara. Setara dengan 15 kursi. PDIP mendapatkan banpol Rp 2,5 miliar.
Urutan kedua ditempati PKB. Dalam pileg lalu, PKB mampu meraup 153.509 suara. Sepadan dengan lima kursi. Total partai berlambang bumi dan sembilan bintang itu mendapatkan banpol Rp 921 juta.
Kenaikan banpol tersebut dianggap wajar oleh sejumlah anggota dewan. Mereka menilai, penetapan banpol sudah melewati serangkaian pembahasan. Tidak asal diputuskan.
Wakil Ketua DPRD A. Hermas Thony menyatakan, nominal banpol sudah menjadi keputusan bersama dalam rapat pembahasan APBD 2020. ”Sudah disepakati antara dewan dan pemkot,” ucapnya.
Menurut Thony, kenaikan banpol itu dianggap wajar. Sebab, parpol juga ikut berperan dalam pembangunan serta pendidikan politik bagi warga Surabaya. Contohnya, dalam pembangunan. Fungsi parpol menyerap aspirasi warga. Nah, keluhan dan masukan masyarakat itu diperjuangkan. Menjadi sebuah kebijakan. ”Kami ikut andil menampung kepentingan warga,” tegasnya.
Selain itu, dana banpol dianggap kecil. ”Dulu nilainya hanya Rp 1.500 per suara sah. Sejak tahun 2018 tidak naik,” ucapnya.
Wakil Ketua DPC Gerindra itu menjelaskan, penentuan kenaikan banpol tidak asal. Ada kajian dari dewan serta melihat kemampuan daerah. Jika melihat kekuatan anggaran yang mencapai Rp 10 triliun lebih, pemkot dirasa mampu. ”Ini sebuah tingkat kewajaran,” terangnya.
Pendapat senada disampaikan Sekretaris DPC PDIP Baktiono. Banpol sangat dibutuhkan parpol. Fungsinya membantu kegiatan yang telah dirancang. ”Seperti pelatihan serta pendidikan politik,” ucapnya.
Menurut dia, banpol di Surabaya sejatinya masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan wilayah lain. Ada beberapa daerah yang mengalokasikan banpol senilai Rp 10 ribu per suara sah. ”Kami melihat kemampuan dan kewajaran. Rp 6 ribu sudah cukup,” tuturnya.
Untuk mendapatkan dana banpol itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Parpol diminta mengajukan surat permohonan. Dilengkapi nomor NPWP serta nomor rekening parpol. Selain itu, parpol diminta menunjukkan surat otentifikasi perolehan suara dan kursi. Juga rencana penggunaan bantuan tersebut.
Dulu nilainya hanya Rp 1.500 per suara sah. Sejak tahun 2018 tidak naik.”
A. HERMAS THONY
Wakil Ketua DPC Gerindra
Kami melihat kemampuan dan kewajaran. Rp 6 ribu sudah cukup.”
BAKTIONO
Sekretaris DPC PDIP