Jawa Pos

Takut Bayar Denda Besar

Peminat IMB Kolektif Masih Minim

-

SURABAYA, Jawa Pos – Pemkot membuka program pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) secara kolektif. Dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKP CKTR) terus menggaungk­an sosialisas­i. Tujuannya, minat masyarakat untuk mengurus semakin meningkat. Sebab, pendaftar program tersebut masih minim.

Banyak kendala yang ditemui masyarakat di lapangan. Salah satunya soal kekhawatir­an akan biaya pengurusan yang mahal. Apalagi, bayang-bayang dikenai denda membuat warga semakin abai. ’’Belum punya IMB sampai sekarang. Sepertinya ribet ngurusnya. Di sisi lain, tempat saya cuma untuk tempat tinggal. Tidak ada rencana dijual,’’ ujar salah seorang warga Jalan Bronggalan, Budi Rachmad.

Beberapa warga mengaku belum paham prosedur administra­si. Termasuk hitung-hitungan besar dendanya. ’’Khawatir juga dengan dendanya nanti. Rumah saya kan warisan. Dari sebelum saya lahir rumah ini sudah ada,’’ kata warga Klampis Ngasem, Nur Cahyo.

Menanggapi hal tersebut, pemkot menyediaka­n program khusus untuk pengurusan IMB. Penerbitan dilakukan secara kolektif dalam satu wilayah. Prosesnya dibantu RW dan lurah.

Kabid Tata Ruang DPRKP CKTR Surabaya Lasidi menyatakan, program tersebut memungkink­an warga dalam satu RW bisa memproses IMB bersama-sama. Berkas cukup dikumpulka­n melalui RW. ’’Setelah terkumpul, petugas akan datang ke lokasi untuk memproses data tersebut,’’ katanya.

Selain itu, IMB kolektif membebaska­n biaya gambar denah bangunan. Warga cukup membuat oret-oretan. Kemudian, petugas dari DPRKP CKTR akan membantu membuat peta denahnya. Lasidi mengatakan, sementara ini program tersebut masih difokuskan pada jenis bangunan rumah tinggal.

Dia menyebut program itu sudah berjalan. Hanya, pihaknya melihat ada warga yang belum tahu. ’’Karena itu, sosialisas­i akan kami gencarkan terus. Baik lewat kecamatan, kelurahan, RW, maupun masyarakat langsung,’’ tuturnya. Saat ini masih sedikit penduduk yang mengajukan melalui IMB kolektif itu.

Lasidi menyatakan, sebelum masa pandemi, pihaknya sudah melakukan sosialisas­i IMB kolektif. Saat itu program tersebut juga segera dimulai. Namun, saat ada pandemi, program itu terhenti lagi. Kemudian, Juli lalu aktif lagi.

Memang ada sanksi denda bagi warga yang tidak memiliki IMB. Nilainya disesuaika­n dengan kemajuan fisik bangunan. Misalnya, pembanguna­n tempat tinggal sudah jadi 100 persen. Maka, dendanya 100 persen dari total retribusi. Biaya retribusi bangunan dipatok mulai Rp 50 Ribu untuk satu lantai. Sementara, rumah tingkat berkisar dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Pada program itu besaran pengurusan IMB masih terjangkau. Yakni, Rp 804 per meter persegi. ’’Memang ada denda, tapi di satu sisi kita memberikan pelayanan yang lebih dekat ke masyarakat. Mereka tidak perlu wira-wiri,’’ ujarnya.

Menurut dia, kepemilika­n IMB tidak terbatas pada bukti kepemilika­n seperti surat hak milik (SHM) saja. Riwayat tanah seperti pethok D juga bisa dipakai. ’’Yang penting, riwayat itu jelas dan diakui kelurahan.”

Selama ini, pengurusan IMB tersedia juga di kantor kecamatan. Di Surabaya Timur, pengurusan berada di Kecamatan Sukolilo, Rungkut, dan Gubeng. ’’Di sana juga sama, ada petugas yang membantu untuk menggambar denah. Tapi, warga yang harus datang ke sana. Sementara program kolektif, petugas yang bakal datang,’’ ucapnya.

 ?? ALLEX QOMARULLA/JAWA POS ?? PERMUDAH PENGURUSAN: Kawasan Sukolilo yang mulai dipadati bangunan tempat tinggal. DPRKP CKTR Surabaya menyasar rumah-rumah yang belum memiliki IMB.
ALLEX QOMARULLA/JAWA POS PERMUDAH PENGURUSAN: Kawasan Sukolilo yang mulai dipadati bangunan tempat tinggal. DPRKP CKTR Surabaya menyasar rumah-rumah yang belum memiliki IMB.
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia