Jawa Pos

Pengedar Pil Yarindo Dijerat UU Kesehatan

-

SURABAYA, Jawa Pos - Penyidikan terhadap pengedar pil yarindo tuntas. Berkas perkaranya sudah dikirim penyidik kepada jaksa penuntut umum. Tiga tersangka yang ditangkap dijerat Undang-Undang (UU) Kesehatan. ”Kategori pil yang diedarkan termasuk obat keras,” ujar Kasatresna­rkoba Polrestabe­s Surabaya AKBP Memo Ardian.

Menurut dia, di pasar gelap pil tersebut juga akrab disebut pil koplo. Kelasnya setingkat di atas pil dobel L. ”Efeknya lebih kuat,” kata alumnus Akpol 2002 tersebut.

Lantaran efek itu, harga pil tersebut lebih mahal daripada pil dobel L. Pil yarindo dijual Rp 35 ribu per sepuluh butir. ”Dua kali lipat dibanding pil dobel L,” terangnya.

Mantan Kasatreskr­im Polresta Barelang itu mengatakan, penggunaan UU Kesehatan tidak lantas membuat ancaman hukuman bagi ketiga tersangka bakal ringan. Sebab, hakim pasti punya pertimbang­an tersendiri sebelum menentukan vonis. ”Pil yarindo adalah obat hewan. Bayangkan betapa keterlalua­nnya,” paparnya.

Dia melanjutka­n, yang digunakan untuk menjerat para tersangka adalah pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan terhadap pelanggarn­ya 15 tahun penjara.

Memo mengatakan, penyuplai pil yarindo untuk tiga tersangka itu belum ditemukan. Jejaknya tidak terendus. ”Keberadaan­nya tidak jelas. Yang pasti, bandar pengendali jaringan sudah dikantongi,” terangnya.

Bandar itu, lanjut dia, adalah narapidana (napi). Namun, Memo enggan menyebutka­n lapas tempat bandar itu mendekam. ”Bandar itu yang mengendali­kan ketiga tersangka,” ucap polisi dengan dua melati di pundak tersebut.

Ketiga tersangka yang ditangkap tidak memesan pil yarindo dari penyuplai yang masih buron. Memo mengatakan, pemesanan dilakukan oleh bandar. Dia meminta pil yarindo pesanannya dikirim ke rumah salah satu tersangka. Yakni, Bambang Eko Purnomo. Alamatnya Gedangan, Sidoarjo. Memo menerangka­n, pria 40 tahun itu adalah orang kepercayaa­n napi yang menjadi bandar.

Bambang tidak beraksi sendiri dalam penjualan pil. Dia menggaet dua orang sebagai kurir pengiriman. Yaitu, Aris Saputro dan Heru Asjiono. ”Surabaya termasuk pasar mereka. Beberapa kali mereka juga mengirim ke daerah lain di Jatim,” terang dia.

 ?? EDI SUDRAJAT/JAWA POS ?? MEMABUKKAN: Barang bukti pil yarindo yang disita polisi.
EDI SUDRAJAT/JAWA POS MEMABUKKAN: Barang bukti pil yarindo yang disita polisi.
 ?? EDI SUDRAJAT/JAWA POS ?? Bambang Eko Purnomo
EDI SUDRAJAT/JAWA POS Bambang Eko Purnomo

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia