Tiga Peradi Surabaya Bersatu
Sepakat Bentuk Dewan Pengawas Bersama
SURABAYA, Jawa Pos – Tiga Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya sepakat membentuk dewan pengawas bersama. Setiap ketua dari tiga organisasi advokat tersebut, yakni Hariyanto, Abdul Salam, dan Robert Simangunsong, meleburkan dewan pengawas menjadi satu.
Abdul Salam menyatakan, setiap organisasi akan memilih tiga anggotanya untuk mengurus dewan pengawas. Advokat yang dipilih harus memiliki kredibilitas dan disegani advokat lain. Dengan begitu, dewan pengawas ini terdiri atas sembilan anggota.
’’Yang dipilih dari setiap Peradi adalah tiga orang yang kredibel dan senior. Yang bisa mengayomi semua advokat anggota Peradi di Surabaya,’’ ujar Salam.
Dewan pengawas akan menindak advokat-advokat nakal anggota Peradi. Menurut dia, advokat yang terbukti melanggar kode etik bakal direkomendasikan kepada dewan kehormatan untuk dikenai sanksi. ’’Tugas dewan pengawas ini adalah menginvestigasi kasuskasus dugaan pelanggaran kode etik advokat di Surabaya,’’ jelasnya.
Senada dengan Salam, Robert menuturkan bahwa dewan pengawas yang juga bisa disebut tim sembilan ini lebih dulu akan mempelajari laporan-laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh advokat. Tim sembilan ini bakal memproses laporan berdasar peraturan di Peradi. ’’Nanti kami panggil bersama pengadu yang dizalimi dengan meminta keterangan dan bukti-bukti. Kami juga harus memproses anggota sesuai dengan AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga),’’ katanya.
Sementara itu, Hariyanto mengungkapkan bahwa dewan pengawas sebenarnya termasuk lingkup Peradi Jatim. Dia akan berkoordinasi dengan ketua Peradi di kota-kota lain di Jatim untuk ikut meleburkan diri. Hariyanto mengapresiasi langkah tersebut karena Peradi Surabaya bisa menjadi contoh daerah lain. ’’Ini nanti kami bahas secara luas dan Surabaya sudah menjadi pilot project kalau ide dasar ini bisa dilaksanakan,’’ tuturnya.