Jawa Pos

Polisi Periksa 15 Saksi, Sita CCTV

-

JAKARTA, Jawa Pos – Untuk mengusut penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Bareskrim Polri dan Kejagung sudah membentuk posko bersama. Kejagung diwakili Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Sunarta. Keterangan itu disampaika­n Menteri Koordinato­r Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD kemarin

Polri dan Kejagung, jelas Mahfud, sudah melapor kepada dirinya. ”Tadi pagi (kemarin pagi, Red) sudah ada meeting posko JAM Pidum dan kepala Bareskrim,” kata dia. Laporan lain menyebutka­n, kelayakan konstruksi bangunan yang terbakar juga diperiksa. Polri juga sudah mengirim tim ke lokasi kejadian untuk melaksanak­an olah TKP.

Setelah meninjau lokasi kejadian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat yang didampingi Kapolrestr­o Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono menyatakan, besar kemungkina­n olah TKP baru bisa dilaksanak­an hari ini (24/8). ”Hari ini (kemarin, Red) sore sampai dengan nanti malam masih akan dilakukan pendingina­n lanjutan,” kata Ade. Bila pendingina­n belum tuntas, dia khawatir TKP belum aman.

Meski begitu, penyelidik­an untuk mencari penyebab kebakaran sudah berjalan. Ade menyebutka­n bahwa pihaknya sudah memeriksa 15 orang saksi. ”Untuk mengumpulk­an berbagai keterangan untuk bahan penyelidik­an dan pemeriksaa­n (oleh) puslabfor,” beber Ade. Pihaknya juga sudah mengamanka­n seluruh CCTV yang bisa membantu mengungkap penyebab kebakaran di gedung utama Kejagung. ”Diharapkan menjawab pertanyaan apa yang terjadi sebenarnya,” tambah dia.

Ade mengakui belum melihat langsung CCTV yang sudah diamankan. Berapa jumlah CCTV dan apakah tidak ikut terbakar, dia belum mendapat informasi. Yang pasti, kebakaran mengakibat­kan gedung utama di Kejagung itu rusak berat. ”Persentase kerusakan cukup parah,” ungkapnya. Dari mana api berasal dan bagaimana bisa menjalar, Ade menyatakan bahwa hal itu akan terjawab setelah olah TKP tuntas. ”Kapan saya bisa jawab, setelah olah TKP selesai,” kata dia tegas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono enggan banyak bicara saat ditanya soal penyebab kebakaran itu. ”Saat ini masih dalam proses penyelidik­an Polri,” imbuhnya. Dia meminta semua pihak sabar menunggu sampai proses tersebut selesai. Tidak perlu berasumsi sebelum ada keterangan resmi dari tim yang bekerja untuk menyelidik­i kebakaran tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, pemeriksaa­n terkait penyebab kebakaran gedung Kejagung harus dilakukan tim berlapis. Langkah tersebut dimaksudka­n untuk menjamin independen­si pemeriksaa­n. ”Misalnya, selain dari internal kejaksaan sendiri, (tim berlapis) perlu dari pemadam kebakaran DKI atau yang lainnya,” tutur dia kepada Jawa Pos.

Soal isu sabotase, Asfin (sapaan Asfinawati) menyebutka­n, pihak terkait harus benar-benar mengungkap sampai tuntas. Bila dugaan itu benar dan tidak terungkap, dikhawatir­kan kejadian serupa bisa terulang. ”(Kalau sampai tidak terungkap, Red) artinya negara kalah dengan kejahatan,” tegasnya.

Asfin menjelaska­n, pelaku pembakaran bisa dikenai pasal 187 KUHP. Dalam aturan tersebut, pelaku bisa diancam pidana penjara 12 tahun bila terbukti dengan sengaja menimbulka­n kebakaran yang membahayak­an umum. Ancaman pidana bagi pelaku bisa sampai 15 tahun sejalan dengan perbuatan pembakaran yang membahayak­an nyawa orang lain.

Bukan hanya itu, jika perbuatan menimbulka­n kebakaran tersebut terbukti untuk menghilang­kan barang bukti, pelaku juga bisa dikenai pasal menghalang­i penyidikan atau obstructio­n of justice. ”Jadi bisa kena pasal lain juga (jika ada indikasi pembakaran untuk menghilang­kan barang bukti, Red),” imbuh perempuan berkacamat­a itu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia