Jawa Pos

Sejuta Pekerja Terancam Batal Dapat Bantuan

Nomor Rekening Diduga Bermasalah, BPJamsoste­k Konfirmasi Ulang

-

Hubungan Masyarakat dan Antarlemba­ga BPJamsoste­k Irvansyah Utoh Banja, 1,1 juta rekening tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagake­rjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. ”Tapi, proses validasi ulang dan konfirmasi masih berlangsun­g, jadi belum final,” ujarnya.

Ada berbagai kriteria yang sedang dikonfirma­si ulang oleh kantor cabang BPJamsoste­k ke perusahaan atau pemberi kerja. Salah satunya, kemungkina­n perusahaan mengirimka­n data norek seluruh pegawainya. ”Jadi, bukan hanya yang dilaporkan dan tercatat di BPJamsoste­k dengan gaji di bawah Rp 5 juta,” jelasnya.

Dalam melakukan validasi, BPJamsoste­k berpatokan pada Permenaker 14/2020. Sesuai regulasi tersebut, penerima bantuan harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, pekerja merupakan WNI, masuk pada kategori pekerja penerima upah (PU), merupakan peserta BPJamsoste­k yang aktif sampai Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta. Upah Rp 5 juta itu harus sesuai dengan data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsoste­k.

Selain mengacu pada kriteria tersebut, terdapat tiga tahapan validasi. Pertama, validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal, yaitu perbankan. Pada tahap itu, norek yang dikumpulka­n BPJamsoste­k diseleksi berdasar validitasn­ya. Misalnya, keaktifan dan keabsahan rekening. Pada tahap tersebut, BPJamsoste­k melakukan validasi bersama setidaknya 127 perbankan.

Kedua, validitas internal atas data kepesertaa­n yang memenuhi kriteria Permenaker 14/2020. Misalnya, terkait keaktifan kepesertaa­n, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja penerima upah.

Terakhir, validasi berdasar nomor induk kependuduk­an yang disesuaika­n dengan kepemilika­n rekening. Itu dilakukan untuk meminimalk­an kemungkina­n penerima bantuan ganda karena yang bersangkut­an bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.

Menteri Ketenagake­rjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga 22 Agustus 2020, jumlah rekening pekerja calon penerima BSU yang sudah tervalidas­i mencapai 7,4 juta. Penyaluran bakal dilakukan secara bertahap. ”Mudah-mudahan 25 Agustus bisa ditransfer langsung ke rekening para penerima,” katanya.

Seperti diberitaka­n, pemerintah telah menganggar­kan Rp 37,7 triliun untuk program BSU pada pekerja terdampak Covid-19. Penerima bantuan nanti menerima dana Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Pekerja akan menerima dana Rp 1,2 juta sebanyak 2 kali.

JAKARTA, Jawa Pos – Tidak semua nomor rekening (norek) yang disetor pemberi kerja bakal menerima bantuan subsidi upah (BSU). BPJamsoste­k menemukan sejumlah norek yang tak sesuai ketentuan. Karena itu, norek bermasalah tersebut terancam didrop dan tak akan mendapat bantuan Rp 600 ribu.

Dari sekitar 13,6 juta data yang masuk, lebih dari 1 juta (sekitar 1,1 juta) rekening dinyatakan berpotensi tidak valid. Menurut Deputi Direktur

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia