Denda Rp 250 Ribu bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pergub 53/2020 Resmi Diberlakukan di Jatim
SURABAYA, Jawa Pos - Warga di Jatim kini tak bisa lagi seenaknya melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebab, regulasi tentang penegakan penerapan protokol telah resmi diberlakukan.
Tepatnya setelah Pemprov Jatim memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) 53/2020 tentang Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Perda 2/2020 tentang Ketertiban Umum dan Tanggap Bencana. Sebelumnya, pemberlakuan perda itu disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Penegakan kedisiplinan adalah strategi yang jadi prioritas pemprov. Perda sudah digedok. Pergub juga sudah diturunkan. Teknis pelaksanaan perda tersebut sudah ada. Tentu kami berkolaborasi dengan seluruh stakeholder,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kemarin.
Regulasi tersebut berlaku secara menyeluruh. Bukan hanya bagi masyarakat perorangan, melainkan juga institusi/ korporasi. Ada sejumlah sanksi yang diterapkan bagi pelanggar. Termasuk sanksi denda.
Untuk pelanggar protokol perorangan, sanksinya mencapai Rp 250 ribu. Namun, sanksi denda itu tak langsung diberikan, tetapi jika seseorang sudah tiga kali melanggar.
Sebab, penindakan semua jenis pelanggaran dibuat berjenjang. Dua kali melanggar akan dikenai sanksi teguran pertama dan kedua. Jika ada yang melanggar lagi, baru sanksinya berupa denda.
Sementara itu, penghitungan sanksi untuk pelanggaran yang dilakukan institusi/korporasi berbeda. Disesuaikan dengan kategori lembaga atau perusahaan. Apakah besar, sedang, atau kecil. Kategori itu didasarkan banyak item. Misalnya, jumlah anggota atau karyawan, omzet, dan aset.
Khofifah menegaskan, aturan tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Idealnya, masyarakat menaatinya dengan menerapkan standar protokol kesehatan. ”Dengan begitu, kami berharap pandemi Covid-19 bisa ditangani,” ujarnya.
Dalam perda itu, ada cukup banyak protokol kesehatan yang wajib dipatuhi warga pada masa new normal. Mulai wajib bermasker hingga penerapan physical distancing.
Secara teknis, penegakan regulasi itu bakal dilakukan aparat penegak hukum maupun perda. Selain bisa diberlakukan secara langsung, pergub tersebut bisa jadi dasar bagi kabupaten/ kota yang hendak menerbitkan aturan serupa di tingkat lokal.
Sejumlah daerah juga mulai menerapkan aturan tersebut. Bahkan, beberapa di antaranya sudah memberikan sanksi meskipun masih berupa teguran atau hukuman di tempat.
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak mengapresiasi penerbitan regulasi itu. ”Ini terbilang cepat. Sebab, setelah disetujui mendagri, pemprov langsung menerbitkan peraturan teknisnya,” katanya.