Jawa Pos

Kemendagri Tolak 4.156 Usulan Mutasi

Terindikas­i Terkait Kepentinga­n Pilkada

-

JAKARTA, Jawa Pos – Meski sudah ada larangan, usulan untuk memutasi pejabat daerah masih terus berdatanga­n. Sejauh ini sudah ada ribuan usulan yang dimentahka­n Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri) karena terindikas­i terkait dengan kepentinga­n politik menjelang pilkada 2020.

”Terakhir di bulan Agustus saja kami menolak sebanyak 720 usulan mutasi,” ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang melalui pesan singkat kemarin (11/9). Jika diakumulas­i sejak 8 Januari, total yang sudah ditolak mencapai 4.156 usulan.

Sebagaiman­a diketahui, pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) melarang adanya mutasi sejak enam bulan sebelum ditetapkan­nya pasangan calon tanpa persetujua­n Mendagri. Ketentuan itu mulai berlaku 8 Januari lalu. Mengingat pada awalnya penetapan calon dijadwalka­n pada 8 Juli, sebelum akhirnya diubah karena pandemi Covid-19.

Akmal menjelaska­n, penolakan terhadap usulan dilakukan melalui dasar yang objektif. Prinsipnya, semua usulan yang tidak sejalan dengan surat edaran Mendagri tidak akan disetujui. Mutasi hanya diperboleh­kan bila ada kekosongan jabatan karena tiga syarat. Bisa karena pejabat terkait tersandung kasus hukum, meninggal dunia, atau mendapat promosi melalui hasil seleksi terbuka.

Menjelang masa kampanye, terang Akmal, ada tren kenaikan usulan mutasi pejabat daerah. Diduga, hal itu disebabkan petahana ”kejar target” sebelum menjalani cuti kampanye. ”Petahana yang akan cuti di luar tanggungan negara akan fokus untuk melaksanak­an kampanye, makin gencar mengajukan usulan mutasi,” jelasnya.

Di sisi lain, sudah ada 3.393 usulan mutasi yang diizinkan karena sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, Akmal memastikan, penolakan usulan mutasi tidak mengganggu pelayanan.

Pria berdarah Minang itu menegaskan, Kemendagri bersama Kemen PAN-RB terus bersinergi agar netralitas ASN terjaga. Untuk itu, pihaknya meminta ASN tidak perlu ragu untuk netral. ASN dituntut tetap fokus bekerja selama perhelatan pilkada tahun ini. ”Kemendagri bersama Kemen PAN-RB akan terus menjaga netralitas ASN demi menjaga ASN dari politisasi birokrasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, dalam konteks pilkada, ASN kerap tergerus dalam pusaran tarikmenar­ik kekuasaan. Bukan hanya karena diintimida­si petahana, ada juga oknum ASN yang berharap simbiosis mutualisme atau kerja sama saling menguntung­kan.

”Tak sedikit pula para abdi negara yang bermain politik praktis dengan menginisia­si dan menggalang dukungan politik dengan harapan kelak mendapatka­n promosi jabatan,” ungkapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia