Kemendagri Tolak 4.156 Usulan Mutasi
Terindikasi Terkait Kepentingan Pilkada
JAKARTA, Jawa Pos – Meski sudah ada larangan, usulan untuk memutasi pejabat daerah masih terus berdatangan. Sejauh ini sudah ada ribuan usulan yang dimentahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena terindikasi terkait dengan kepentingan politik menjelang pilkada 2020.
”Terakhir di bulan Agustus saja kami menolak sebanyak 720 usulan mutasi,” ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang melalui pesan singkat kemarin (11/9). Jika diakumulasi sejak 8 Januari, total yang sudah ditolak mencapai 4.156 usulan.
Sebagaimana diketahui, pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) melarang adanya mutasi sejak enam bulan sebelum ditetapkannya pasangan calon tanpa persetujuan Mendagri. Ketentuan itu mulai berlaku 8 Januari lalu. Mengingat pada awalnya penetapan calon dijadwalkan pada 8 Juli, sebelum akhirnya diubah karena pandemi Covid-19.
Akmal menjelaskan, penolakan terhadap usulan dilakukan melalui dasar yang objektif. Prinsipnya, semua usulan yang tidak sejalan dengan surat edaran Mendagri tidak akan disetujui. Mutasi hanya diperbolehkan bila ada kekosongan jabatan karena tiga syarat. Bisa karena pejabat terkait tersandung kasus hukum, meninggal dunia, atau mendapat promosi melalui hasil seleksi terbuka.
Menjelang masa kampanye, terang Akmal, ada tren kenaikan usulan mutasi pejabat daerah. Diduga, hal itu disebabkan petahana ”kejar target” sebelum menjalani cuti kampanye. ”Petahana yang akan cuti di luar tanggungan negara akan fokus untuk melaksanakan kampanye, makin gencar mengajukan usulan mutasi,” jelasnya.
Di sisi lain, sudah ada 3.393 usulan mutasi yang diizinkan karena sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, Akmal memastikan, penolakan usulan mutasi tidak mengganggu pelayanan.
Pria berdarah Minang itu menegaskan, Kemendagri bersama Kemen PAN-RB terus bersinergi agar netralitas ASN terjaga. Untuk itu, pihaknya meminta ASN tidak perlu ragu untuk netral. ASN dituntut tetap fokus bekerja selama perhelatan pilkada tahun ini. ”Kemendagri bersama Kemen PAN-RB akan terus menjaga netralitas ASN demi menjaga ASN dari politisasi birokrasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, dalam konteks pilkada, ASN kerap tergerus dalam pusaran tarikmenarik kekuasaan. Bukan hanya karena diintimidasi petahana, ada juga oknum ASN yang berharap simbiosis mutualisme atau kerja sama saling menguntungkan.
”Tak sedikit pula para abdi negara yang bermain politik praktis dengan menginisiasi dan menggalang dukungan politik dengan harapan kelak mendapatkan promosi jabatan,” ungkapnya.