KPU Kaji Larangan Iklan Kampanye di Medsos
JAKARTA, Jawa Pos – KPU berencana melarang paslon kepala daerah dan partai pendukungnya beriklan kampanye di media sosial. Paslon diminta menggunakan ruang iklan di media massa. Baik cetak, elektronik, maupun media online.
Rencana itu tertuang dalam draf revisi peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye yang diuji publik secara virtual kemarin (11/9). Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi mengatakan, rencana tersebut masih dikaji untuk mendapatkan masukan. Belum tentu disahkan atau dibatalkan.
Selebihnya, paslon tetap boleh berkampanye melalui akunakun media sosial yang telah didaftarkan ke KPU sejak awal masa kampanye. ”Sampai dengan satu hari sebelum dimulainya masa tenang,” ujarnya.
Untuk kampanye di media massa, waktunya hanya dua pekan. Mulai 22 November hingga 5 Desember. Dengan ketentuan maksimum 1 halaman per hari untuk tiap media cetak dan 1 banner di media online.
Rencana larangan iklan di media sosial itu dikritik anggota Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Nurpati. Menurut dia, iklan di media sosial justru dibutuhkan di tengah situasi pandemi yang minim pertemuan fisik. ”Justru memaksimalkan pemakaian medsos atau media daring akan jauh lebih bagus, efektif, dan cocok dengan pandemi,” ujarnya.
Di luar iklan kampanye di media sosial, KPU berencana menyamakan harga tertinggi bingkisan kampanye dengan Pilpres 2019. Yakni, maksimal Rp 60 ribu. Juga menaikkan batas maksimal pengadaan alat peraga kampanye oleh paslon menjadi 200 persen dari yang dicetak KPU.