Jawa Pos

Bikin Berita Palsu dengan Rekayasa Judul

-

MEDIA sosial kerap menyajikan informasi tidak valid. Misalnya, dua hari lalu tibatiba beredar kabar bahwa pemerintah melarang warga asing masuk Indonesia, kecuali tenaga kerja asing dari Tiongkok. Agar lebih meyakinkan, kabar itu dikemas dalam bentuk capture halaman dari sebuah portal berita.

”Sejumlah Negara tak izinkan WNI datang. Wamenlu: RI juga larang WNA masuk saat corona, kecuali TKA China,” begitu judul yang ditulis portal GeloraNews dan dibagikan ulang akun Facebook Reyna Shasmeca Kamis lalu (bit.ly/KecualiTKA­China).

Salah satu kesalahan umum pembuat hoax akhir-akhir ini adalah menyertaka­n foto kerumunan orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Itu pulalah yang terjadi dengan unggahan akun Reyna Shasmeca. Tampak belasan pria berwajah oriental duduk di sebuah ruangan tanpa mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.

Saat ditelusuri, judul berita yang diunggah portal GeloraNews itu sudah diubah oleh tangan-tangan jahil. Versi aslinya berjudul Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Saat Corona. Naskah beritanya juga sama sekali tidak menyebut adanya pengecuali­an untuk TKA Tiongkok. Anda bisa melihatnya di bit.ly/JudulAsli.

Berita di GeloraNews itu sama persis dengan yang diunggah situs berita news. detik.com pada Rabu (9/9). Dalam penjelasan­nya, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar telah mengingatk­an Indonesia untuk melarang kedatangan warga negara asing (WNA) selama pandemi virus korona.

Dia menganggap pelarangan WNI masuk negara asing wajar dilakukan di masa pandemi Covid-19. ”Tapi, saya menanggapi­nya dalam konteks bahwa kondisi itu wajar saja karena Indonesia sendiri juga melarang seluruh warga asing masuk ke Indonesia. Tidak terbatas dari negara mana pun,” jelasnya. Anda dapat membacanya di bit.ly/LarangWNAM­asuk.

Sementara itu, foto tanpa keterangan yang diunggah situs gelora.co tersebut juga tidak sesuai dengan isi pemberitaa­n. Foto puluhan TKA Tiongkok yang tidak mengenakan masker itu ada sejak 2019 atau sebelum pandemi Covid-19. Jawa Pos menemukan foto tersebut diunggah aceh.antaranews.com pada 21 Januari 2019 dengan judul Imigrasi: 51 pekerja Tiongkok legal di Aceh.

Saat itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyatakan bahwa 51 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia Lhok Nga, Aceh Besar, legal dan tidak melanggar ketentuan hukum di Indonesia. Anda dapat membacanya di bit.ly/ PekerjaLeg­al.

 ?? WAHYU KOKKANG/JAWA POS ??
WAHYU KOKKANG/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia