KPK Gali Keterkaitan Kasus di Polri-Kejagung
Berkas Perkara Red Notice P-19, Bareskrim Langsung Pelajari
JAKARTA, Jawa Pos – Gelar perkara bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri tuntas. Seperti gelar perkara sebelumnya, KPK belum bisa mengambil alih kasus-kasus yang kini ditangani Kejagung dan Polri.
Mereka hanya menegaskan, semua kasus yang melibatkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dipelototi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, gelar perkara bersama Polri berlangsung sejak pukul 09.00 kemarin (11/9).
Lewat kesempatan itu, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana Bareskrim menangani kasus yang melibatkan Djoko Tjandra. ”Apakah sudah menggambarkan kasus secara besarnya atau klaster-klasternya,” katanya kepada awak media.
Kepada KPK, Polri menyampaikan kasus dugaan suap terkait red notice. Sampai kemarin, KPK belum melihat ada celah untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Dia kembali menyampaikan, mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dari Polri maupun Kejagung perlu mempertimbangkan syaratsyarat tertentu. Alex mencontohkan penanganan kasus yang berlarut.
Menurut dia, sejauh ini Polri sudah cukup cepat bergerak. ”Kami lihat Bareskrim sudah melimpahkan (berkas) perkara ke kejaksaan dan statusnya sudah P-19,” ujarnya.
Selain itu, dia menyatakan bahwa syarat lain seperti melindungi pihak tertentu juga tidak tampak. Polri bahkan sudah menetapkan dua jenderal sebagai tersangka.
Koordinasi dan supervisi, lanjut Alex, tetap memperhatikan penanganan kasus. Jika melihat ada yang belum terungkap, KPK akan mendorong.
Hal lain yang turut jadi perhatian KPK adalah keterkaitan kasus di Polri dengan Kejagung. Alex mengakui pihaknya ingin melihat sejauh mana hubungan kasus yang ditangani Polri dan Kejagung.
Untuk itu, Kejagung juga diundang KPK melaksanakan gelar perkara kemarin. Menurut dia, itu penting agar tindak pidana yang dilakukan Djoko Tjandra dapat dilihat secara utuh.
Menurut Alex, penegak hukum harus mendapat jawaban mengapa Djoko Tjandra berani menyuap jaksa dan aparat kepolisian. ”Itu tujuannya apa,” ujarnya.
Terkait berkas perkara red notice yang sudah P-19 atau dikembalikan Kejagung untuk dilengkapi, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan bahwa berkas yang sudah mereka kirim memang sudah dikembalikan oleh Kejagung.
Djoko mengungkapkan bahwa P-19 berkas perkara red notice baru mereka terima kemarin. ”Kami akan pelajari,” imbuhnya.