Jawa Pos

KPK Gali Keterkaita­n Kasus di Polri-Kejagung

Berkas Perkara Red Notice P-19, Bareskrim Langsung Pelajari

-

JAKARTA, Jawa Pos – Gelar perkara bersama antara Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri tuntas. Seperti gelar perkara sebelumnya, KPK belum bisa mengambil alih kasus-kasus yang kini ditangani Kejagung dan Polri.

Mereka hanya menegaskan, semua kasus yang melibatkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dipelototi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, gelar perkara bersama Polri berlangsun­g sejak pukul 09.00 kemarin (11/9).

Lewat kesempatan itu, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana Bareskrim menangani kasus yang melibatkan Djoko Tjandra. ”Apakah sudah menggambar­kan kasus secara besarnya atau klaster-klasternya,” katanya kepada awak media.

Kepada KPK, Polri menyampaik­an kasus dugaan suap terkait red notice. Sampai kemarin, KPK belum melihat ada celah untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Dia kembali menyampaik­an, mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dari Polri maupun Kejagung perlu mempertimb­angkan syaratsyar­at tertentu. Alex mencontohk­an penanganan kasus yang berlarut.

Menurut dia, sejauh ini Polri sudah cukup cepat bergerak. ”Kami lihat Bareskrim sudah melimpahka­n (berkas) perkara ke kejaksaan dan statusnya sudah P-19,” ujarnya.

Selain itu, dia menyatakan bahwa syarat lain seperti melindungi pihak tertentu juga tidak tampak. Polri bahkan sudah menetapkan dua jenderal sebagai tersangka.

Koordinasi dan supervisi, lanjut Alex, tetap memperhati­kan penanganan kasus. Jika melihat ada yang belum terungkap, KPK akan mendorong.

Hal lain yang turut jadi perhatian KPK adalah keterkaita­n kasus di Polri dengan Kejagung. Alex mengakui pihaknya ingin melihat sejauh mana hubungan kasus yang ditangani Polri dan Kejagung.

Untuk itu, Kejagung juga diundang KPK melaksanak­an gelar perkara kemarin. Menurut dia, itu penting agar tindak pidana yang dilakukan Djoko Tjandra dapat dilihat secara utuh.

Menurut Alex, penegak hukum harus mendapat jawaban mengapa Djoko Tjandra berani menyuap jaksa dan aparat kepolisian. ”Itu tujuannya apa,” ujarnya.

Terkait berkas perkara red notice yang sudah P-19 atau dikembalik­an Kejagung untuk dilengkapi, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan bahwa berkas yang sudah mereka kirim memang sudah dikembalik­an oleh Kejagung.

Djoko mengungkap­kan bahwa P-19 berkas perkara red notice baru mereka terima kemarin. ”Kami akan pelajari,” imbuhnya.

 ?? SALMAN TOYIBI/JAWA POS ?? SUPERVISI: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto (kanan) dan Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kiri) di gedung KPK, Jakarta, kemarin (11/9).
SALMAN TOYIBI/JAWA POS SUPERVISI: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto (kanan) dan Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kiri) di gedung KPK, Jakarta, kemarin (11/9).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia