Tuangkan Sanksi Denda dalam Perwali
Pemkot Keluarkan SE Kerja di Kantor
SURABAYA, Jawa Pos − Kepastian pemberlakuan denda bagi para pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi tinggal menunggu waktu. Tak lama lagi, pemkot menerbitkan aturan anyar. Regulasi itu terutama mengatur pemberian hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan
g
Wargayangterjaringraziawajib membayar sesuai jumlah yang ditentukandalamaturantersebut. Saat ini pemkot tengah mengkaji aturan itu dengan saksama.
Sejumlah item pun dibahas. Harapannya, pelaksanaan aturan tersebut tepat sasaran. Yang tidak kalah penting, hukuman yang diterapkan memberikan efek jera.
Kepala Badan Penanggulangan
Bencana (BPB) Linmas Irvan Widyanto menjelaskan alasan pemkot memberlakukan denda. Pertama, bertujuan menjaga kondisi Surabaya. ”Agar kasus korona tidak melonjak,” ujarnya.
Pertimbangan kedua, meredam euforia warga. Tujuannya, protokol kesehatan tetap menjadi panglima dalam mengatur aktivitas warga di berbagai lokasi. Masker wajib dikenakan. Selain itu, menjauhi kerumunan.
Untuk merancang aturan pemberlakuan denda, pemkot mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, besaran denda. Pemkot menetapkan nominal yang harus dibayarkan. Prinsipnya tidak terlalu besar, tetapi memberikan efek jera.
Kedua, teknis pembayaran denda. Ada dua cara yang diajukan. Uang langsung dibayarkan kepada petugas. Atau melewati sidang di pengadilan negeri (PN).
Yang menjadi pertimbangan terakhir adalah peruntukan uang denda tersebut. Pemkot harus mengatur agar denda itu juga bermanfaat bagi banyak orang. Tidak sekadar disimpan di kas daerah.
Menurut Irvan, tiga pertimbangan itu menjadi bahan kajian utama. Dia menambahkan, kajian tersebut melibatkan sejumlah OPD serta masukan pakar. Nanti hukuman itu dirancang dalam peraturan wali kota (perwali). ”Sampai saat ini terus dikaji,” jelasnya.
Sembari menuntaskan perwali, pemkot juga mengeluarkan kebijakan anyar. Bentuknya surat edaran (SE). Regulasi itu merupakan tindak lanjut Perwali 33 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19.
SE itu berisi pengendalian korona di lingkungan kerja. Penanggung jawab kantor diminta menyusun protokol kesehatan. Contohnya, karyawan yang melanggar wajib dikenai sanksi.
Selain itu, pemkot mengatur ruang kerja. Di antaranya, memastikan sirkulasi udara, karyawan menjaga jarak, dan membatasi kapasitas ruangan 50 persen (selengkapnya baca grafis).
Menurut Irvan, SE itu merupakan bentuk antisipasi. Langkah preventif agar tidak muncul klaster baru. Yaitu, klaster perkantoran. ”Kami memastikan kantor aman untuk bekerja,” jelasnya.
Sementara itu, pemkot juga terus menegakkan disiplin warga. Menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, yang berlangsung tiga hari terakhir, satpol PP menggelar razia protokol kesehatan.
Dia menuturkan, seluruh warkop dipelototi. Warga atau pengunjung yang tidak mengenakan masker diberi sanksi. Bentuknya hukuman sosial.
Kasatpol PP Eddy Christijanto mengatakan, petugas terus mengadakan patrol di seluruh kecamatan. Hasilnya, mayoritas warga mematuhi protokol kesehatan. ”Yang tidak patuh kami beri sanksi,” tegasnya.