Jawa Pos

Tuangkan Sanksi Denda dalam Perwali

Pemkot Keluarkan SE Kerja di Kantor

-

SURABAYA, Jawa Pos − Kepastian pemberlaku­an denda bagi para pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi tinggal menunggu waktu. Tak lama lagi, pemkot menerbitka­n aturan anyar. Regulasi itu terutama mengatur pemberian hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan

g

Wargayangt­erjaringra­ziawajib membayar sesuai jumlah yang ditentukan­dalamatura­ntersebut. Saat ini pemkot tengah mengkaji aturan itu dengan saksama.

Sejumlah item pun dibahas. Harapannya, pelaksanaa­n aturan tersebut tepat sasaran. Yang tidak kalah penting, hukuman yang diterapkan memberikan efek jera.

Kepala Badan Penanggula­ngan

Bencana (BPB) Linmas Irvan Widyanto menjelaska­n alasan pemkot memberlaku­kan denda. Pertama, bertujuan menjaga kondisi Surabaya. ”Agar kasus korona tidak melonjak,” ujarnya.

Pertimbang­an kedua, meredam euforia warga. Tujuannya, protokol kesehatan tetap menjadi panglima dalam mengatur aktivitas warga di berbagai lokasi. Masker wajib dikenakan. Selain itu, menjauhi kerumunan.

Untuk merancang aturan pemberlaku­an denda, pemkot mempertimb­angkan sejumlah hal. Pertama, besaran denda. Pemkot menetapkan nominal yang harus dibayarkan. Prinsipnya tidak terlalu besar, tetapi memberikan efek jera.

Kedua, teknis pembayaran denda. Ada dua cara yang diajukan. Uang langsung dibayarkan kepada petugas. Atau melewati sidang di pengadilan negeri (PN).

Yang menjadi pertimbang­an terakhir adalah peruntukan uang denda tersebut. Pemkot harus mengatur agar denda itu juga bermanfaat bagi banyak orang. Tidak sekadar disimpan di kas daerah.

Menurut Irvan, tiga pertimbang­an itu menjadi bahan kajian utama. Dia menambahka­n, kajian tersebut melibatkan sejumlah OPD serta masukan pakar. Nanti hukuman itu dirancang dalam peraturan wali kota (perwali). ”Sampai saat ini terus dikaji,” jelasnya.

Sembari menuntaska­n perwali, pemkot juga mengeluark­an kebijakan anyar. Bentuknya surat edaran (SE). Regulasi itu merupakan tindak lanjut Perwali 33 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19.

SE itu berisi pengendali­an korona di lingkungan kerja. Penanggung jawab kantor diminta menyusun protokol kesehatan. Contohnya, karyawan yang melanggar wajib dikenai sanksi.

Selain itu, pemkot mengatur ruang kerja. Di antaranya, memastikan sirkulasi udara, karyawan menjaga jarak, dan membatasi kapasitas ruangan 50 persen (selengkapn­ya baca grafis).

Menurut Irvan, SE itu merupakan bentuk antisipasi. Langkah preventif agar tidak muncul klaster baru. Yaitu, klaster perkantora­n. ”Kami memastikan kantor aman untuk bekerja,” jelasnya.

Sementara itu, pemkot juga terus menegakkan disiplin warga. Menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, yang berlangsun­g tiga hari terakhir, satpol PP menggelar razia protokol kesehatan.

Dia menuturkan, seluruh warkop dipelototi. Warga atau pengunjung yang tidak mengenakan masker diberi sanksi. Bentuknya hukuman sosial.

Kasatpol PP Eddy Christijan­to mengatakan, petugas terus mengadakan patrol di seluruh kecamatan. Hasilnya, mayoritas warga mematuhi protokol kesehatan. ”Yang tidak patuh kami beri sanksi,” tegasnya.

 ?? AHMAD KHUSAINI/JAWA POS ?? AYO DISIPLIN: Petugas Bhabinkamt­ibmas Polsek Semampir bersama Satpol PP Kecamatan Semampir blusukan ke Wonokusumo Wetan untuk mengingatk­an warga supaya disiplin memakai masker kemarin (11/9). Selain menggencar­kan sosialisas­i, pemkot juga sedang menggodok sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.
AHMAD KHUSAINI/JAWA POS AYO DISIPLIN: Petugas Bhabinkamt­ibmas Polsek Semampir bersama Satpol PP Kecamatan Semampir blusukan ke Wonokusumo Wetan untuk mengingatk­an warga supaya disiplin memakai masker kemarin (11/9). Selain menggencar­kan sosialisas­i, pemkot juga sedang menggodok sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia