Jawa Pos

Minta Strategi Penanganan Covid-19 Dikedepank­an

Bahan Kampanye dan Debat Paslon Pilwali

-

SURABAYA, Jawa Pos – Pelanggara­n protokol kesehatan nyata terlihat dalam tahapan pendaftara­n bakal pasangan calon (bapaslon) pilwali Surabaya pada 4–6 September lalu. Tak urung, hal itu mengundang keprihatin­an banyak pihak. Termasuk Bawaslu. Lembaga pengawas pemilu tersebut mengusulka­n agar KPU merumuskan aturan main yang konkret untuk mencegah hal serupa terjadi pada masa mendatang.

Salah satunya, mendorong konsep penanganan Covid-19 sebagai bahan kampanye utama para bapaslon setelah nanti ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon). Dengan begitu, paslon diharapkan bisa lebih menaati pelaksanaa­n protokol kesehatan yang mereka tawarkan selama masa kampanye. ’’Tujuannya, menegakkan disiplin para paslon,’’ kata Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar kepada Jawa Pos kemarin (11/9)

Menurut dia, adu gagasan dalam kampanye dan debat para paslon tentang strategi penanganan pandemi Covid-19 sangat relevan. Konsep paslon tentu sangat dibutuhkan warga Surabaya untuk disimak. Apalagi dalam situasi pandemi yang belum bisa dipastikan kapan berakhir.

’’Bukan hanya strategi penanganan, melainkan juga bagaimana mengatasi dampaknya,’’ ujar Agil.

Pelanggara­n protokol kesehatan menjadi perhatian serius Bawaslu. Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 0351/K.Bawaslu/ PM.00.00/6/2020 tentang pelaksanaa­n pengawasan pilkada pada masa pandemi Covid-19. Norma tersebut juga diaturdala­mPeraturan­KPU(PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaa­nPemilihan­Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupat­i,dan/atauWaliKo­ta dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutanda­lamKondisi­Bencana Nonalam Coronaviru­s Disease (Covid-19).

Menurut Agil, pelanggara­n protokol kesehatan menjadi pengawasan melekat dengan jenis pelanggara­n pilkada lainnya. Dengan begitu, jika ada temuan pelanggara­n, Bawaslu akan memasukkan­nya menjadi saran perbaikan bagi KPU.

’’Protokol kesehatan ini menjadi pengawasan yang tidak bisa terpisahka­n. Karena ini amanah regulasi,’’ jelasnya.

Meski demikian, pelanggara­n protokol oleh paslon berpotensi tidak bisa memberikan efek jera. Sebab, pelanggara­n tersebut tidak masuk kategori pelanggara­n berat yang bisa dikenai sanksi diskualifi­kasi. Ironisnya, pelanggara­n protokol kesehatan juga tidak termasuk pelanggara­n yang bersifat terstruktu­r, sistematis, dan masif (TMS) yang mampu menggugurk­an hasil pilwali. ’’Sehingga hanya bisa dikenai sanksi administra­tif,’’ jelas Agil.

Di bagian lain, KPU Surabaya menyambut positif usulan Bawaslu agar konsep penanganan Covid-19 menjadi bahan utama dalam kampanye maupun debat paslon. Komisioner Divisi Teknis Penyelengg­araan KPU Surabaya Soeprayitn­o mengatakan, pihaknya siap melaksanak­an usulan tersebut. ’’Itu usulan yang baik. Sebagai pelaksana aturan, kami siap mengawalny­a,’’ katanya.

Meski demikian, sambung dia, kebijakan tersebut sangat bergantung pada KPU RI. Biasanya ketentuan terkait pilkada akan dibicaraka­n dulu dengan Komisi II DPR dan Kementeria­n Dalam Negeri. ’’Tapi, pada prinsipnya kami siap. Ini juga demi keselamata­n dan kesehatan bersama,’’ imbuh Nano, sapaan karib Soeprayitn­o.

 ?? ROBERTUS RIZKY/JAWA POS ?? DISAMARKAN: Petugas BNNP Jatim menunjukka­n salah satu kemasan sabu-sabu yang dikamuflas­ekan. Rencananya, narkoba tersebut dikirim ke Madura.
ROBERTUS RIZKY/JAWA POS DISAMARKAN: Petugas BNNP Jatim menunjukka­n salah satu kemasan sabu-sabu yang dikamuflas­ekan. Rencananya, narkoba tersebut dikirim ke Madura.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia