Minta Strategi Penanganan Covid-19 Dikedepankan
Bahan Kampanye dan Debat Paslon Pilwali
SURABAYA, Jawa Pos – Pelanggaran protokol kesehatan nyata terlihat dalam tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) pilwali Surabaya pada 4–6 September lalu. Tak urung, hal itu mengundang keprihatinan banyak pihak. Termasuk Bawaslu. Lembaga pengawas pemilu tersebut mengusulkan agar KPU merumuskan aturan main yang konkret untuk mencegah hal serupa terjadi pada masa mendatang.
Salah satunya, mendorong konsep penanganan Covid-19 sebagai bahan kampanye utama para bapaslon setelah nanti ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon). Dengan begitu, paslon diharapkan bisa lebih menaati pelaksanaan protokol kesehatan yang mereka tawarkan selama masa kampanye. ’’Tujuannya, menegakkan disiplin para paslon,’’ kata Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar kepada Jawa Pos kemarin (11/9)
Menurut dia, adu gagasan dalam kampanye dan debat para paslon tentang strategi penanganan pandemi Covid-19 sangat relevan. Konsep paslon tentu sangat dibutuhkan warga Surabaya untuk disimak. Apalagi dalam situasi pandemi yang belum bisa dipastikan kapan berakhir.
’’Bukan hanya strategi penanganan, melainkan juga bagaimana mengatasi dampaknya,’’ ujar Agil.
Pelanggaran protokol kesehatan menjadi perhatian serius Bawaslu. Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 0351/K.Bawaslu/ PM.00.00/6/2020 tentang pelaksanaan pengawasan pilkada pada masa pandemi Covid-19. Norma tersebut juga diaturdalamPeraturanKPU(PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang PelaksanaanPemilihanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati,dan/atauWaliKota dan Wakil Wali Kota Serentak LanjutandalamKondisiBencana Nonalam Coronavirus Disease (Covid-19).
Menurut Agil, pelanggaran protokol kesehatan menjadi pengawasan melekat dengan jenis pelanggaran pilkada lainnya. Dengan begitu, jika ada temuan pelanggaran, Bawaslu akan memasukkannya menjadi saran perbaikan bagi KPU.
’’Protokol kesehatan ini menjadi pengawasan yang tidak bisa terpisahkan. Karena ini amanah regulasi,’’ jelasnya.
Meski demikian, pelanggaran protokol oleh paslon berpotensi tidak bisa memberikan efek jera. Sebab, pelanggaran tersebut tidak masuk kategori pelanggaran berat yang bisa dikenai sanksi diskualifikasi. Ironisnya, pelanggaran protokol kesehatan juga tidak termasuk pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TMS) yang mampu menggugurkan hasil pilwali. ’’Sehingga hanya bisa dikenai sanksi administratif,’’ jelas Agil.
Di bagian lain, KPU Surabaya menyambut positif usulan Bawaslu agar konsep penanganan Covid-19 menjadi bahan utama dalam kampanye maupun debat paslon. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya Soeprayitno mengatakan, pihaknya siap melaksanakan usulan tersebut. ’’Itu usulan yang baik. Sebagai pelaksana aturan, kami siap mengawalnya,’’ katanya.
Meski demikian, sambung dia, kebijakan tersebut sangat bergantung pada KPU RI. Biasanya ketentuan terkait pilkada akan dibicarakan dulu dengan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri. ’’Tapi, pada prinsipnya kami siap. Ini juga demi keselamatan dan kesehatan bersama,’’ imbuh Nano, sapaan karib Soeprayitno.