Jawa Pos

Sekolah Protes Regulasi Bantuan

Aturan Baru, Hibah Diberikan Enam Bulan Sekali

-

SURABAYA, Jawa Pos − Peraturan Wali Kota (Perwali) 34 Tahun 2020 memicu polemik. Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Surabaya memandang regulasi itu memberatka­n sekolah swasta. Jika diterapkan, bukan tidak mungkin lembaga pendidikan nonnegeri menjadi korban. Banyak yang gulung tikar. Di pihak lain, Dispendik Surabaya menyebutka­n bahwa perwali itu terikat dengan aturan di atasnya.

Perwali 34 Tahun 2020 mengatur petunjuk teknis pemberian hibah biaya pendidikan daerah. Aturan itu mengubah Perwali 45 Tahun 2019. Juli lalu pemkot mengesahka­n regulasi tersebut.

Ketua BMPS Surabaya Mohammad Kholil menuturkan, pihaknya menemukan dua pasal yang sangat memberatka­n pengelola sekolah swasta. Yakni, pasal 8 huruf C yang mengatur persyarata­n sekolah penerima biaya pendidikan daerah itu minimal memiliki 60 siswa. Menurut Kholil, aturan tersebut tidak adil. Sebab, sekolah negeri pasti memiliki jumlah siswa yang lebih banyak. ”Padahal, kami juga mengemban tugas mencerdask­an anak bangsa,” ucapnya.

Yang kedua pasal 10 terkait pencairan dana hibah yang ditentukan setiap semester.

Sementara itu, pencairan hibah biaya personal dilakukan setiap awal tahun pelajaran.

Kholil mengatakan, kalimat itu tidak jelas. Sebab, bisa jadi pencairan dana operasiona­l dilakukan akhir semester. ”Sedangkan kami sudah merancang kebutuhan sekolah selama satu tahun ke depan,” jelasnya.

Di masa pandemi, sekolah swasta sangat bergantung pada bopda. Pasalnya, pembelajar­an dilakukan daring. Wali murid enggan membayar SPP penuh. ”Untuk gaji guru dan belanja barang bagaimana,” tuturnya.

Sementara itu, Kadispendi­k Surabaya Supomo mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang sekolahsek­olah tersebut untuk penjelasan terkait perwali itu. Terkait dengan banyaknya sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa, dispendik tidak bisa berbuat banyak. Menurut Supomo, semua pihak harus menaati semua klausul sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menyatakan, perwali merujuk pada aturan di atasnya. Di antaranya, Permendikn­as 69/2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersona­lia Tahun 2009 untuk SD/ MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK. Juga merujuk pada Permendagr­i 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. ”Kita tidak bisa keluar dari aturan itu. Karena kita ini adalah hamba aturan,” imbuh Supomo.

Padahal, kami juga mengemban tugas mencerdask­an anak bangsa.”

MOHAMMAD KHOLIL

Ketua BMPS Surabaya

Kita tidak bisa keluar dari aturan itu. Karena kita ini adalah hamba aturan.”

SUPOMO

Kadispendi­k Surabaya

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia