Jawa Pos

Jadi Buron, Oknum Advokat Dibekuk saat Pulang

Heri Basuki Sempat Keberatan

-

SURABAYA, Jawa Pos - Pelarian Heri Basuki berakhir. Tim Intelijen Kejari Surabaya menangkap terpidana kasus penipuan jual beli rumah itu kemarin (11/9). Pria 55 tahun tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan perumahan di Ketintang pukul 13.45.

”Iya, benar. Terpidana kami eksekusi saat berada di dalam rumahnya,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Fathur Rohman. Terpidana yang dikenal berprofesi advokat itu sempat melawan. Heri yang menjabat ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) tersebut menolak dieksekusi. Dia berdalih belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjadi dasar penangkapa­nnya.

Heri mau tidak mau akhirnya menurut saat jaksa membawanya. Fathur menyatakan bahwa pihaknya menangkap terpidana berdasar penetapan MA. Salinan putusan kasasi yang dibacakan pada September 2019 baru diterima jaksa Februari lalu. Dalam putusan kasasi tersebut, Heri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan divonis pidana 2,5 tahun penjara. ”Ada protes-protes biasa. Tapi, kami bisa menenangka­n. Kami menjelaska­n kepada yang bersangkut­an bahwa hanya menjalanka­n putusan MA,” tuturnya.

Selain jaksa, terpidana sudah dipastikan menerima salinan putusan kasasi pada Februari. Sejak saat itu, jaksa memanggil terpidana secara patut. Namun, Heri tidak kunjung datang setelah dipanggil dua kali. Saat jaksa mencarinya, terpidana tidak diketahui keberadaan­nya. Hingga jaksa menetapkan Heri ke dalam daftar pencarian orang (DPO). ”Terpidana ditetapkan sebagai DPO sejak Februari,” ucapnya.

Selama berstatus buron, keberadaan Heri kerap berpindahp­indah. Dia kerap berada di luar kota. Saat di Surabaya, dia juga kerap berpindah-pindah, tidak menetap di rumah pribadinya di Ketintang. Jaksa sempat sulit mendeteksi keberadaan­nya untuk menangkapn­ya. Hingga terakhir, setelah lebih dari lima bulan buron, Heri diketahui keberadaan­nya. ”Dua hari terakhir baru terdeteksi keberadaan­nya. Kemarin (lusa, Red) di Jakarta. Baru menetap di Surabaya semalam. Di Surabaya posisinya juga belum jelas,” katanya.

Setelah ditangkap di rumahnya, Heri dibawa ke kantor Kejari Surabaya terlebih dahulu. Di sana dia menjalani prosedur kesehatan sebelum ditahan. ”Setelah menjalani proses administra­si dan rapid test, kami antar ke Rutan Kelas I-A di Medaeng untuk menjalani masa hukuman,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, tim pengacara Heri Basuki belum memberikan keterangan secara resmi. Mereka berdalih sibuk mengurus Heri di Rutan Medaeng. Seorang pengacara yang mewanti-wanti namanya tidak disebutkan menyatakan bahwa kliennya keberatan dengan penangkapa­n tersebut. ”Yang jelas, Pak Heri merasa keberatan dengan eksekusi secara mendadak,” katanya.

Heri dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada Jawa Pos empat hari sebelum dieksekusi menyatakan keberatan dengan status buron yang disematkan kepadanya. Alasannya sama, belum menerima salinan putusan. ”Status buron itu tidak benar dan terlalu dini,” katanya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Heri dinyatakan bersalah karena menipu Ronny Wijaya. Heri ketika itu menjual rumah di Jalan Khairil Anwar Nomor 12 yang diklaim sebagai milik Raden Gusti Anwar Sidiq senilai Rp 2,2 miliar. Ronny tertarik membeli dengan membayar uang mula separonya, yakni Rp 1 miliar. Heri berjanji segera mengurus sertifikat hak milik atas nama Ronny.

Namun, sertifikat yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Ronny yang merasa sudah membeli rumah tersebut memasang pagar. Bambang Sugiharto yang punya rumah itu keluar. Rumah itu ternyata milik Bambang, bukan milik Anwar seperti yang ditawarkan Heri.

Uang Ronny Rp 1 miliar tidak pernah dikembalik­an. Heri sudah membaginya dengan Anwar masing-masing Rp 500 juta. Di tingkat PN Surabaya, Heri divonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan setahun. Banding di pengadilan tinggi divonis setahun penjara. Setelah itu, kasasi di MA divonis 2,5 tahun penjara.

 ?? KEJARI SURABAYA FOR JAWA POS ?? MASUK PENJARA: Heri Basuki dijemput tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya di rumahnya kemarin. Meski keberatan, Heri tetap dibawa untuk menjalani hukuman penjara.
KEJARI SURABAYA FOR JAWA POS MASUK PENJARA: Heri Basuki dijemput tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya di rumahnya kemarin. Meski keberatan, Heri tetap dibawa untuk menjalani hukuman penjara.
 ?? POLRESTABE­S FOR JAWA POS ?? PENGEMBANG­AN: Sabu-sabu kualitas premium yang ditemukan polisi.
POLRESTABE­S FOR JAWA POS PENGEMBANG­AN: Sabu-sabu kualitas premium yang ditemukan polisi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia