Jaksa Tambahkan Pasal Pencabulan untuk Gilang
SURABAYA, Jawa Pos – Jaksa menambahkan pasal baru untuk tersangka Gilang Aprilian Nugraha. Pasal yang ditambahkan adalah tentang pencabulan. Pasal tersebut ditambahkan setelah jaksa meneliti berkas perkara Gilang yang sudah dilimpahkan penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejari Tanjung Perak.
Jaksa I Gede Willy Pramana menyatakan, pasal baru yang ditambahkan adalah pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Selain itu, pasal 289 KUHP. Menurut dia, jaksa sebelumnya menyatakan berkas perkara yang dikirimkan penyidik belum sempurna dan perlu dilengkapi.
”Sebelumnya masih ada yang kurang dan akan kami P-19. Tapi, penyidik sudah bisa memenuhi kekurangannya. Kami minta ditambahkan unsur pencabulannya,” ujar jaksa Willy kemarin (11/9).
Jaksa Willy meyakini bahwa perbuatan Gilang sudah memenuhi unsur tindak pidana pencabulan. Meskipun, perbuatannya dilakukan tanpa adanya tatap muka. Terpenuhinya unsur perbuatan cabul tersebut berdasar keterangan saksi-saksi korban. ”Kalau korban sudah mengakui dicabuli ditambah dengan keterangan korban lain yang sama, itu sudah saling menguatkan adanya tindak pidana pencabulan,” katanya.
Menurut dia, ada empat korban dalam berkas perkara Gilang yang dikirim penyidik ke jaksa. Keempatnya sama-sama mengakui telah dicabuli tersangka. Keterangannya juga saling menguatkan satu dengan yang lainnya. Ditambah lagi dengan keterangan tersangka. ”Korbannya empat. Yang dua dibungkus. Dua lainnya lagi ada kontak fisik,” ucapnya.
Jaksa segera menyatakan sempurna terhadap berkas perkara tersebut. Menurut dia, berkas perkara itu sudah dilimpahkan ke jaksa. ”Pasti segera kami P-21. Penyidik sudah bisa memenuhi kekurangannya,” katanya.
Sementara itu, pasal 45 ayat 4 jo pasal 45 b UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tetap disangkakan kepada Gilang. Yakni, tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, pasal 335 ayat 1 KUHP karena terdapat unsur ancaman yang dilakukan tersangka ketika beraksi. ”Pasalnya berlapis. Selain UU ITE, juga pasal tentang pencabulan,” ucapnya.
Gilang sebelumnya dilaporkan para korbannya ke Mapolrestabes Surabaya. Kasus tersebut sempat viral setelah korbannya menceritakan pengalamannya di Twitter ketika dicabuli pria 22 tahun tersebut. Pencabulan yang dilakukan dengan modus fetish kain jarik itu terbilang cukup langka.