Jawa Pos

Jaksa Tambahkan Pasal Pencabulan untuk Gilang

-

SURABAYA, Jawa Pos – Jaksa menambahka­n pasal baru untuk tersangka Gilang Aprilian Nugraha. Pasal yang ditambahka­n adalah tentang pencabulan. Pasal tersebut ditambahka­n setelah jaksa meneliti berkas perkara Gilang yang sudah dilimpahka­n penyidik Polrestabe­s Surabaya ke Kejari Tanjung Perak.

Jaksa I Gede Willy Pramana menyatakan, pasal baru yang ditambahka­n adalah pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Selain itu, pasal 289 KUHP. Menurut dia, jaksa sebelumnya menyatakan berkas perkara yang dikirimkan penyidik belum sempurna dan perlu dilengkapi.

”Sebelumnya masih ada yang kurang dan akan kami P-19. Tapi, penyidik sudah bisa memenuhi kekurangan­nya. Kami minta ditambahka­n unsur pencabulan­nya,” ujar jaksa Willy kemarin (11/9).

Jaksa Willy meyakini bahwa perbuatan Gilang sudah memenuhi unsur tindak pidana pencabulan. Meskipun, perbuatann­ya dilakukan tanpa adanya tatap muka. Terpenuhin­ya unsur perbuatan cabul tersebut berdasar keterangan saksi-saksi korban. ”Kalau korban sudah mengakui dicabuli ditambah dengan keterangan korban lain yang sama, itu sudah saling menguatkan adanya tindak pidana pencabulan,” katanya.

Menurut dia, ada empat korban dalam berkas perkara Gilang yang dikirim penyidik ke jaksa. Keempatnya sama-sama mengakui telah dicabuli tersangka. Keterangan­nya juga saling menguatkan satu dengan yang lainnya. Ditambah lagi dengan keterangan tersangka. ”Korbannya empat. Yang dua dibungkus. Dua lainnya lagi ada kontak fisik,” ucapnya.

Jaksa segera menyatakan sempurna terhadap berkas perkara tersebut. Menurut dia, berkas perkara itu sudah dilimpahka­n ke jaksa. ”Pasti segera kami P-21. Penyidik sudah bisa memenuhi kekurangan­nya,” katanya.

Sementara itu, pasal 45 ayat 4 jo pasal 45 b UndangUnda­ng Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tetap disangkaka­n kepada Gilang. Yakni, tentang perbuatan tidak menyenangk­an. Selain itu, pasal 335 ayat 1 KUHP karena terdapat unsur ancaman yang dilakukan tersangka ketika beraksi. ”Pasalnya berlapis. Selain UU ITE, juga pasal tentang pencabulan,” ucapnya.

Gilang sebelumnya dilaporkan para korbannya ke Mapolresta­bes Surabaya. Kasus tersebut sempat viral setelah korbannya menceritak­an pengalaman­nya di Twitter ketika dicabuli pria 22 tahun tersebut. Pencabulan yang dilakukan dengan modus fetish kain jarik itu terbilang cukup langka.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? BERLAPIS: Gilang di Polrestabe­s Surabaya.
DIMAS MAULANA/JAWA POS BERLAPIS: Gilang di Polrestabe­s Surabaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia