Jawa Pos

Talangi Utang Teman, Uang Tak Kembali

-

SURABAYA, Jawa Pos – Sengketa hukum dua sahabat antara Nanang Sumartono, Dirut PT Darmi Bersaudara Tbk (DB), dan Vicky Hartono, Dirut PT Versailles Indomitra Utama (VIU), tidak berhenti di polisi. Vicky juga mengajukan gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hasilnya, hakim mengabulka­n.

Majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Surabaya yang diketuai Pesta Partogi mengabulka­n permohonan PKPU. Dengan putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan PT DB untuk mengajukan proposal perdamaian dalam masa PKPU sementara selama 45 hari sejak putusan dibacakan.

Dirut PT VIU Vicky Hartono menyatakan, dirinya awalnya membantu Nanang mencarikan modal bisnis ekspor kayu.

Selanjutny­a, pada 2018 ada sejumlah investor yang memberikan pinjaman modal ke PT DB hinggaRp27­miliar.Setahunber­ikutnya, setelah jatuh tempo, PT DBmulaimem­bayarutang-utangnya kepada para investor yang dikenalkan­Vicky.”SisaRp8mil­iar macet awal 2019. Investor mulai komplain ke saya,” ucapnya.

Vicky bertanggun­g jawab menalangi utang-utang PT DB ke para investor yang belum lunas. Sebagai gantinya, perusahaan yang beralamat di Jalan Nginden Barat tersebut harus mengganti utang-utang yang sudah ditalangi ke PT VIU. PT DB memberikan belasan cek untuk membayarny­a. Meski belakangan tersendat, sebagian sudah terbayar. ”Sisa tiga cek senilai Rp 650 juta yang saya cairkan ternyata blong,” katanya.

PT DB menurut Vicky, punya utang kepadanya Rp 1,27 miliar sudah termasuk cek kosong yang tidak bisa dicairkan Rp 650 juta. Utang itu sudah jatuh tempo pada 31 Maret lalu. Nilai tersebut dibuktikan dengan surat pengakuan utang yang dibuat PT DB.

Atas dasar itu, PT VIU mengajukan permohonan PKPU ke PN Surabaya.

Pengacara PT VIU, Advent Dio Randy, berharap segera ada penyelesai­an dari PT DB selama masa PKPU sementara ini.

Sementara itu, pengacara PT DB, Rudi Hartono Manalu, mengatakan, pihaknya segera mengajukan proposal perdamaian. Dia mengakui bahwa kliennya punya utang, tetapi tidak sebesar yang dimohonkan PT VIU.

Selain itu, utangnya bukan ke PT VIU. ”Dari pihak kami memang tidak menyangkal adanya utang itu. Tapi, bukan ke PT VIU, melainkan ke 10 kreditur,” ujar Rudi.

Nilainya hanya tersisa Rp 350 juta yang belum dilunasi. PT DB diklaim sudah melunasi Rp 650 juta melalui cek. Menurut dia, cek itu bukan kosong. ”Cek itu sengaja tidak dicairkan,” katanya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia