Pemetaan Ulang 2 Juta Bidang Tanah di Jatim
Target Tuntas 2025
SURABAYA, Jawa Pos - Berbagai proyek strategis segera digulirkan di wilayah Jatim. Namun, ada sejumlah kendala yang berpotensi menjadi penghambat. Salah satunya, soal status tanah.
Indikasinya, ternyata cukup banyak tanah di wilayah Jatim yang statusnya belum diketahui. Selain itu, ditemukan ada perbedaan data status tanah antara pusat dan daerah. Akibatnya, sejumlah proyek besar sempat tersendat.
Problem itu mulai mendapat solusi. Pemerintah pusat meluncurkan program yang bertajuk Trijuang Reforma Agraria. Yakni, sebuah program penyempurnaan status seluruh bidang tanah secara menyeluruh.
Jatim telah dipilih untuk menjadi pilot
project. Saat ini program tersebut mulai digulirkan. Sesuai dengan rencana, lebih dari 2 juta bidang tanah di Jatim bakal menjalani pemetaan ulang.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, program itu sudah disepakati. ”Program tersebut melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan kantor pertanahan,” katanya kemarin.
Nanti program tersebut digulirkan di 8.501 desa/kelurahan di 38 kabupaten/kota di Jatim. ”Ditargetkan, pemetaan seluruh bidang itu selesai pada 2025. Jumlah yang dipetakan lebih dari 2 juta bidang tanah,” katanya.
Program itu nanti bersifat menyeluruh. Bukan hanya pada bidang tanah yang sudah dimiliki warga, melainkan juga lahan-lahan yang dikelola institusi pemerintah, terutama tanah-tanah yang belum difungsikan.
Khofifah memastikan pemprov mendukung program tersebut. Sebagai pilot project, pihaknya juga bakal mengalokasikan anggaran pada 2021. ”Pemetaan bidang akan dimasukkan pada pembahasan RAPBD 2021. Anggaran itu untuk mendukung pelaksanaan tim di lapangan,” katanya.
Sejumlah kepala daerah membenarkan bahwa persoalan status tanah di wilayahnya masih cukup banyak.
Misalnya, yang diungkapkan Bupati Lumajang Thoriqul Haq. Dia menyebutkan, jumlah tanah yang belum memiliki legalitas sangat banyak. Di wilayahnya, diperkirakan lebih dari 2 ribu bidang.