Dorong Perwujudan Industri Hijau
JAKARTA, Jawa Pos – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan melalui penguatan konsep circular economy. Konsep itu akan bisa menjadi nilai tambah sektor industri. Penerapannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024.
”Dalam mewujudkan sumber daya dan pembangunan berkelanjutan, Kemenperin mengembangkan konsep circular economy melalui kebijakan Industri Hijau,’’ ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi, kemarin (1/10). Dengan demikian, nilai produk meningkat. Produknya bisa digunakan berulang tanpa menghasilkan sampah setelah melewati rangkaian recycle, reuse, atau remanufacture.
Menurut Kepala BPPI, circular economy bukanlah hal yang baru bagi Indonesia. Sejak enam tahun lalu lewat UU Nomor 3 Tahun 2014, Kemenperin menuliskan tujuan industri hijau. Di antaranya, mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju.
”Sebuah perusahaan industri bisa dikatakan sebagai industri hijau jika dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam,’’ terang Doddy. Secara berkelanjutan, akan tercipta industri yang peduli pada kelestarian lingkungan hidup.
Sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap industri yang telah memenuhi standar industri hijau (SIH), perusahaan akan diberikan sertifkat industri hijau yang diberikan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH). SIH yang ditetapkan menteri perindustrian berisi kriteria terkait upaya efisiensi dan efektivitas sumber daya.
Misalnya, tentang pengaturan batasan rasio penggunaan bahan baku. Demikian juga konsumsi penggunaan energi panas dan listrik, konsumsi penggunaan air, dan mendorong kegiatan reduce, reuse, dan recycle. Target berikutnya adalah mewujudkan pemakaian energi terbarukan oleh masyarakat.
”Untuk mendukung perluasan penerapan industri hijau di tanah air, Kemenperin sedang menyusun mekanisme fasilitas insentif untuk industri hijau,’’ terang Doddy. Fasilitas tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan fasilitas, baik berupa fiskal maupun nonfiskal.