Jawa Pos

Pasal Pendidikan Hanya untuk Kawasan Ekonomi Khusus

-

PEMERINTAH dan DPR terus berusaha menangkis sorotan bertubi-tubi terhadap UU Cipta Kerja. Soal masih munculnya klaster pendidikan di UU tersebut, mereka berdalih bahwa aturan itu hanya berlaku untuk kawasan ekonomi khusus (KEK).

Ferdiansya­h, anggota Komisi X (membidangi pendidikan) DPR yang juga ikut dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, menegaskan bahwa klaster pendidikan sudah dicabut

Semula ada sejumlah UU sektor pendidikan yang dimasukkan RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Mulai UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi, UU Pendidikan Kedokteran, UU Guru dan Dosen, sampai UU Kebudayaan. ’’Semuanya dicabut dari RUU Ciptaker. Tidak ada UU-UU itu,’’ kata politikus Partai Golkar tersebut kemarin (7/10).

Lantas, mengapa masih ada pasal 65 yang menyebutka­n bahwa pelaksanaa­n perizinan di sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha? Ferdiansya­h menyatakan, cantolan pasal 65 tersebut bukan UU tentang pendidikan. Karena itu, menurut dia, tidak bisa disebut masih ada klaster pendidikan di UU Ciptaker.

Dia menjelaska­n, ketentuan perizinan berusaha untuk sektor pendidikan adalah bagian dari komitmen dunia. Indonesia tidak bisa lari dari ketentuan itu. Sebab, Indonesia sudah meratifika­si general agreement tariffs and trade (GATT) yang juga mengatur soal pendidikan. Karena itu, pendirian lembaga pendidikan juga menjadi bagian dari kegiatan berusaha.

Ferdiansya­h menegaskan, ketentuan pengurusan izin lembaga pendidikan sebagai kegiatan berusaha itu hanya berlaku di KEK. Sebagaiman­a diketahui, pemerintah telah menetapkan 15 titik KEK. Di antaranya, Mandalika, Tanjung Lesung, Morotai, Bitung, dan Sorong.

Ferdiansya­h mengatakan, untuk daerah-daerah non-KEK, pendirian lembaga pendidikan oleh masyarakat tetap harus nirlaba. Adapun di kawasan KEK, satuan pendidikan asing bisa mendirikan cabangnya. ’’Contohnya adalah beberapa perguruan tinggi asing,’’ jelasnya. Dia menerangka­n, pemerintah tentu tidak boleh sembaranga­n memberikan izin berusaha untuk lembaga pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. Perguruan tinggi yang mengajukan minimal harus masuk seratus besar dunia. Kemudian, harus merekrut juga dosen-dosen dalam negeri. Lalu, tidak boleh membawa motif infiltrasi budaya yang tidak cocok dengan budaya Indonesia. Dia menegaskan, pasal soal perizinan lembaga pendidikan di UU Cipta Kerja justru bertujuan untuk melindungi masyarakat. Supaya jelas jika ada lembaga pendidikan yang arahnya bukan nirlaba. ’’Jangan ngakunya nirlaba, tetapi dalam praktiknya mencari laba. Ujungnya masyarakat yang dirugikan,’’ jelasnya.

Pernyataan senada disampaika­n Menko Perekonomi­an Airlangga Hartarto. Dia menegaskan, pemerintah telah menghapus pembahasan klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja. ’’Kami tegaskan bahwa klaster pendidikan didrop dalam pembahasan sehingga perizinan pendidikan tidak diatur di dalam UU Cipta Kerja,’’ ujarnya dalam konferensi pers kemarin (7/10).

Demikian pula halnya dengan pendidikan pesantren yang telah didrop dari UU tersebut. ’’Sehingga tidak ada pengaturan mengenai perizinan pendidikan di dalam UU Cipta Kerja,’’ tegasnya.

 ?? NURCHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG ?? TUNTUT PEMBATALAN OMNIBUS LAW: Mahasiswa menolak pengesahan UU Cipta Kerja dengan aksi di depan kantor DPRD Jawa Tengah, Semarang, kemarin (7/10).
NURCHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG TUNTUT PEMBATALAN OMNIBUS LAW: Mahasiswa menolak pengesahan UU Cipta Kerja dengan aksi di depan kantor DPRD Jawa Tengah, Semarang, kemarin (7/10).
 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? PENJELASAN PEMERINTAH: Dari kiri, Mendagri Tito Karnavian, Menkop dan UKM Teten Masduki, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkeu Sri Mulyani, Menko Perekonomi­an Airlangga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menperin Agus Gumiwang, Menteri ATR Sofyan Djalil, serta Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di kantor Kemenko Perekonomi­an, Jakarta, kemarin (7/10).
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS PENJELASAN PEMERINTAH: Dari kiri, Mendagri Tito Karnavian, Menkop dan UKM Teten Masduki, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkeu Sri Mulyani, Menko Perekonomi­an Airlangga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menperin Agus Gumiwang, Menteri ATR Sofyan Djalil, serta Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di kantor Kemenko Perekonomi­an, Jakarta, kemarin (7/10).
 ?? TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG ?? MEMANAS: Sejumlah demonstran membakar ban dalam unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Barat, Bandung.
TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG MEMANAS: Sejumlah demonstran membakar ban dalam unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Barat, Bandung.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia