Jawa Pos

Anies Minta Hentikan Sementara, DPR Tak Mau Kuntara

Setelah 40 Orang di Kompleks Parlemen Positif Covid-19

-

JAKARTA, Jawa Pos – Sudah 40 orang di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, terbukti positif Covid-19. Termasuk 18 legislator.

Tapi, Sekjen DPR RI Indra Iskandar menyatakan, pihaknya tidak akan melakukan kuntara (kunci sementara/lockdown) alias menutup kompleks parlemen. Kesetjenan hanya membagi tugas pegawai antara yang bekerja di rumah dan yang datang ke DPR.

’’Ini untuk mengurangi jumlah pegawai yang hadir,’’ terangnya di Jakarta kemarin.

Sementara itu, Gubernur DKI Anies Baswedan menuturkan, kegiatan di gedung DPR, Senayan, harus dihentikan sementara

’’Ketentuann­ya, ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari,’’ ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, kemarin.

Sebagai dasar kebijakan itu, Anies sudah menerbitka­n Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaa­n PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Selain 18 anggota DPR yang positif Covid-19, ada 22 staf dan tenaga ahli yang terpapar virus yang sudah menelan banyak korban itu. Indra mengatakan, sampai sekarang belum diketahui dari mana 40 orang itu tertular virus.

Namun, yang jelas, pihak Kesetjenan DPR terus melakukan sterilisas­i untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan parlemen. ’’Kami terus berupaya mencegah penularan,’’ terangnya.

Indra menyatakan, saat ini DPR telah melakukan sterilisas­i ruangan para anggota dewan sehingga bisa mengurangi persebaran virus. Dilakukan penyemprot­an disinfekta­n di ruang kerja para anggota. ’’Sekarang para anggota DPR kan juga sedang reses,’’ tuturnya.

Anies menambahka­n, tidak secara keseluruha­n aktivitas di gedung DPR yang harus dihentikan. Hanya gedung orang atau anggota DPR yang terpapar Covid-19. Dia memberi contoh Balai Kota. Di sana, ada beberapa gedung untuk jajarannya beraktivit­as. Di antaranya, blok F dan G.

Nah, kalau yang terpapar Covid-19 itu merupakan orang yang beraktivit­as di gedung blok G, gedung itulah yang harus ditutup. ’’Gedung yang tidak ada kasus tidak harus ditutup,’’ jelasnya.

Kepala Satpol PP DKI Arifin menuturkan, bila Sekretaria­t DPR sudah mengetahui ada kasus, gedungnya harus segera ditutup untuk sterilisas­i. ’’Nanti kami cek dulu. Saya rasa mereka juga sudah tahu itu (gedung) harusnya tutup,’’ terangnya.

Arifin juga mengaku belum tahu apakah Sekretaria­t DPR sudah melaporkan kasus tersebut atau tidak kepada Pemprov DKI. ’’Kalau pelaporan kasus Covid-19 itu adanya di dinas kesehatan,’’ katanya.

Berbeda dengan kompleks DPR, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan kuntara. Keputusan itu mereka ambil setelah pelaksanaa­n rapid test dan swab test dua hari lalu (6/10). ”Yang semula pegawai PN Jakarta Pusat reaktif berjumlah 40 orang meningkat menjadi 61 orang, termasuk pimpinan, hakim,” ungkap Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono kemarin.

Bukan hanya itu, aparatur sipil negara (ASN), satpam, dan petugas cleaning service juga termasuk dalam data 61 orang tersebut. Untuk mengantisi­pasi terjadi persebaran virus korona, pimpinan PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menutup sementara pengadilan tersebut. Awalnya penutupan itu hanya sampai besok (9/10). Namun, penutupan diperpanja­ng sampai Jumat pekan depan (16/10).

Dengan begitu, kata Bambang, PN Jakarta Pusat buka kembali Senin (19/10). Selama ditutup, PN Jakarta Pusat hanya melayani publik secara terbatas.

Akibat penutupan tersebut, sejumlah sidang harus ditunda. Termasuk lanjutan sidang dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia