Tunggu Pengajuan Hibah Kampung Tangguh
Pemberlakuan Denda bagi Pelanggar Prokes di Tangan Wali Kota
SURABAYA, Jawa Pos – Pemkot sudah memastikan seluruh
Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo mendapatkan bantuan. Bentuknya hibah. Sayangnya, hingga kini dana stimulan itu belum terserap lantaran pemkot masih menunggu pengajuan dari warga.
Anggaran bantuan bagi kampung tangguh tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 48 Tahun 2020. Pemkot memastikan seluruh kampung tangguh mendapatkan dana stimulan itu. Namun, para koordinator kampung tangguh wajib memenuhi persyaratan terlebih dahulu.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto membenarkan bahwa belum ada kampung tangguh yang mengajukan pencairan. Menurut dia, ada beberapa faktor yang menyebabkan hal itu. Faktor pertama, aturan tersebut masih anyar. ’’Mungkin koordinator kampung tangguh masih menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan,’’ ucapnya
Persyaratan untuk mendapatkan anggaran tersebut memang tidak sedikit. Ada empat poin penting yang harus dipenuhi. Di antaranya, fotokopi keputusan camat tentang pembentukan gugus tugas. Tujuannya, menjadi landasan bagi pemkot memastikan keberadaan kampung tangguh itu.
Selain itu, permohonan hibah berisi uraian fakta. Yakni, kondisi kampung tangguh, harga barang yang dibutuhkan untuk mencukupi sarpras kampung tangguh, fotokopi rekening bank atas nama koordinator, laporan kegiatan gugus tugas, serta pakta integritas.
Pemkot juga mengatur barang yang nanti dibeli dengan dana stimulan itu. Tidak sembarang barang. Ada tiga kebutuhan utama. Pertama, pengadaan alat untuk mencegah korona. Contohnya, masker, baju hazmat, dan sarung tangan. Kedua, bahan disinfektan. Terakhir, belanja barang lainnya. Seluruh persyaratan itu diajukan tertulis kepada badan penanggulangan bencana (BPB) linmas.
Faktor kedua, Irvan menilai belum seluruh kampung tangguh mendengar adanya bantuan dari pemkot. Sebagai solusinya, dalam waktu dekat pihaknya turun ke seluruh kecamatan. ’’Kami akan gelar sosialisasi,’’ ujarnya.
Dalam sosialisasi itu, seluruh camat dan lurah dikumpulkan. Persyaratan pencairan dana disampaikan. ’’Kami meminta informasi itu disampaikan ke seluruh kampung tangguh,’’ tegasnya.
Dalam Perwali No 48 Tahun 2020 tersebut, pemkot tidak mengatur nominal dana kampung tangguh yang diajukan. Namun, besaran maksimal ditetapkan. Yaitu, tidak boleh melebihi Rp 5 juta.
Dana tersebut diberikan satu kali. Karena itu, seluruh kampung tangguh diminta menyampaikan seluruh keperluan. Kebutuhan yang sangat prioritas.
Sementara itu, pemkot terus berupaya menegakkan protokol kesehatan (prokes). Salah satu langkah yang diambil adalah membahas satu aturan. Yakni, pemberian denda kepada pelanggar prokes.
Sekda Surabaya Hendro Gunawan menjelaskan, aturan itu sudah rampung. Seluruh pelanggar bakal didenda. ’’Besarnya mencapai Rp 250 ribu,’’ tegasnya.
Nah, saat ini aturan itu sudah sampai di meja wali kota. Menunggu telaah dari pimpinan. Jika nanti disahkan, pemkot memiliki dua aturan tegas.
Pertama, aturan berupa denda. Besarnya Rp 250 ribu. Warga yang tidak mengenakan masker dan berkerumun langsung diminta membayar ke kas daerah. Besarnya denda itu membuat orang berpikir ulang ketika hendak melanggar prokes.
Kedua, sanksi dari operasi yang digelar tim Swab Hunter. Warga yang tidak mengenakan masker wajib mengikuti uji usap. Kegiatan Swab Hunter berjalan tiap hari. Serempak di seluruh kecamatan.
Menurut Hendro, dua aturan itu bisa saja berjalan bersamaan untuk menekan pelanggaran prokes. ’’Namun, keputusan ada pada Ibu Wali Kota,’’ jelasnya.