Satpol PP-Panwascam Copot APK yang Melanggar
SURABAYA, Jawa Pos – Petugas gabungan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan kemarin (7/10). Penertiban dilakukan serentak di sejumlah wilayah. Termasuk di Kecamatan Semampir.
Penertiban berlangsung di sejumlah titik. Mulai dari Jalan
Karang Tembok, pertigaan Wonokusumo, hingga kawasan Pegirian.
’’Penertibannya serentak. Sudah mulai dari semalam (Selasa malam, Red),’’ kata anggota Satpol PP Kecamatan Kenjeran Agus Romadhon kemarin. Selain satpol PP, penertiban juga melibatkan Panwascam
Semampir dan BPB Linmas Pemkot Surabaya.
Agus menyampaikan, penertiban APK tersebut sudah sesuai dengan imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya. Yang dicopot adalah alat peraga kampanye yang dipasang menyalahi tempat
Sejumlah jalan protokol di area Semampir harus steril dari APK paslon.
Selain menyalahi aturan, pemasangan APK juga membahayakan para pengendara. ’’Kami koordinasi dengan panwascam, mana saja yang melanggar,’’ tuturnya.
Hasilnya, ada tujuh APK yang ditertibkan. Yakni, enam baliho dan satu banner milik kedua paslon. Banyak APK yang dipasang sembarangan dengan cara diikat di batang pohon dan tiang listrik.
Ketua Panwascam Kecamatan Semampir Abdul Wahid menambahkan, pihaknya hanya mencopot APK yang menyalahi aturan. Khususnya dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 876/PL.02.4-Kpt/3578/KPU-Kot/ IX/2020 tentang Lokasi Pemasangan APK dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020. Dalam regulasi itu, KPU sudah menetapkan 620 titik yang bisa dipasangi APK paslon. Lokasinya tersebar di 31 kecamatan. Per kecamatan ada 20 titik yang diperbolehkan untuk dipasangi APK. ’’Di luar itu, artinya melanggar. Apalagi dipasang di kawasan sekolah, tempat ibadah, tempat sosial, dan fasilitas kesehatan,’’ imbuhnya.