Survei Pemondokan agar Sesuai Standar
DPMPTSP Surati Pemilik Usaha untuk Pengurusan Izin
SURABAYA, Jawa Pos – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya terus menggenjot jumlah pemondokan yang memenuhi izin. Selain melakukan sosialisasi melalui kelurahan dan kecamatan, mereka melayangkan surat pemberitahuan tentang kewajiban para pemilik usaha tersebut. ”Sekarang rata-rata per hari ada 1–3 orang yang mengajukan,” kata Kabid Pelayanan Penanaman Modal dan Pengawasan Industri DPMPTSP Surabaya Hefli Syarifuddin.
Namun, pengajuan itu tidak serta-merta langsung dikabulkan. Hefli menjelaskan bahwa ada survei dulu yang melibatkan berbagai unsur. Misalnya, kelurahan, kecamatan, satpol PP, hingga dinas kesehatan. ”Sebab, perizinan ini dibuat untuk memberikan rasa aman bagi penghuninya dan lingkungan sekitar,” terang Hefli. Misalnya, mengantisipasi adanya teroris yang memanfaatkan pemondokan.
Dengan adanya perizinan, pemantauan pun lebih gampang. Pengelola wajib mengikuti peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Juga sebagai database tempat tinggal sewa di kawasan Surabaya. Data tersebut mendukung program pembangunan yang bakal dilaksanakan. Salah satunya, penataan wilayah. ”Pemondokan harus sehat dengan memiliki ventilasi cukup. Jumlah pintu masuk dan keluar juga harus ideal,” tuturnya.
Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran. Penghuni bisa terselamatkan dengan adanya pintu darurat. ”Hal ini benarbenar diantisipasi melalui izin ini,” ujarnya.
Terkait dengan kriteria pemondokan atau kos yang harus berizin, Hefli menyatakan bahwa tidak ada jumlah kamar minimal. Meski hanya memiliki dua kamar, tegas dia, pemilik usaha harus mengantongi izin. ”Yang kami lihat di sini adalah fungsinya sebagai tempat yang disewakan,” jelasnya.