Sanksi Sosial untuk Anak Usia Belasan yang Tak Bermasker
SIDOARJO, Jawa Pos - Tak henti-hentinya aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Sidoarjo menegakkan kedisiplinan untuk patuh protokol kesehatan. Operasi yustisi yang dilakukan tak pernah kendur. Bahkan, setiap hari masih banyak pelanggar yang terjaring. Sebagaimana di persimpangan tiga Gading Fajar, Desa Sumokali, Kecamatan Candi, Selasa malam (6/10).
Para petugas menemukan sejumlah warga yang berkeluyuran tak memakai masker. Di antaranya, terdapat pelanggar di bawah umur sekitar belasan tahun. Mereka ikut ditertibkan dan dihukum. Namun, bukan penyitaan kartu identitas dan denda, melainkan sanksi sosial. Mereka disuruh bersalawat di pinggir jalan.
Selain penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, pihak Polresta Sidoarjo menilang pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi tata tertib berlalu lintas, terutama penggunaan helm.
Kanitlaka Lantas Polresta Sidoarjo AKP Sugeng Sulistiyono menyampaikan hasil kegiatan tersebut. Pihaknya berhasil menjaring 16 pelanggar protokol kesehatan. Rata-rata penyebab pelanggaran adalah tak pakai masker.
”Sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020, pendisiplinan ini terus digaungkan,” jelasnya.
Sugeng berharap operasi yustisi tersebut dapat meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan. Mereka, harap dia, semakin sadar dan terbiasa untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru, baik itu di dalam rumah maupun di luar rumah.
”Jika patuh, kita bisa berkontribusi dalam memutus mata rantai persebaran Covid-19 di Kota Delta,” tuturnya.