Jawa Pos

Bantu Balas Dendam, Dituntut 7 Tahun Penjara

-

SURABAYA, Jawa Pos – Sumli dituntut pidana tujuh tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Harwiadi menyatakan, Sumli terbukti bersalah turut serta membunuh Setio Budiono.

’’Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja merampas nyawa orang lain,’’ ujar jaksa Harwiadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (7/10).

Pertimbang­an yang memberatka­n, perbuatan Sumli telah mengakibat­kan Setio tewas. Selain itu, keluarga korban masih trauma. Sementara itu, pertimbang­an yang meringanka­n, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatann­ya. Sikap Sumli juga sopan selama persidanga­n. ’’Saya mohon keringanan Yang Mulia. Saya menyesal,’’ kata Sumli. Pengacara Sumli setelah sidang menolak ketika dikonfirma­si.

Dalam dakwaannya, jaksa menerangka­n bahwa Sumli adalah salah seorang pelaku yang terlibat pembunuhan Setio. Hanya, terdakwa bukan eksekutor Setio meski memegang pisau. Sumli terlibat pembunuhan berencana yang ternyata salah sasaran tersebut. Sebagian pelaku dalam pembunuhan itu sudah diadili dan divonis bersalah. Sumli diadili belakangan karena baru tertangkap.

Setio dibunuh di Jalan Gembong Sawah pada 23 Desember 2017. Rencana pembunuhan itu berawal ketika kerabat Syamsul (salah seorang pelaku) bernama Muji mengaku pernah dibacok Setio. Muji hendak balas dendam. Dia meminta bantuan kerabat dan koleganya. Setio dibunuh di Jalan Gembong Sawah pada pukul 17.00.

 ?? ALEK/JAWA POS ?? BERAT: Sumli menjalani sidang tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
ALEK/JAWA POS BERAT: Sumli menjalani sidang tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia