Bantu Balas Dendam, Dituntut 7 Tahun Penjara
SURABAYA, Jawa Pos – Sumli dituntut pidana tujuh tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Harwiadi menyatakan, Sumli terbukti bersalah turut serta membunuh Setio Budiono.
’’Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja merampas nyawa orang lain,’’ ujar jaksa Harwiadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (7/10).
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Sumli telah mengakibatkan Setio tewas. Selain itu, keluarga korban masih trauma. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya. Sikap Sumli juga sopan selama persidangan. ’’Saya mohon keringanan Yang Mulia. Saya menyesal,’’ kata Sumli. Pengacara Sumli setelah sidang menolak ketika dikonfirmasi.
Dalam dakwaannya, jaksa menerangkan bahwa Sumli adalah salah seorang pelaku yang terlibat pembunuhan Setio. Hanya, terdakwa bukan eksekutor Setio meski memegang pisau. Sumli terlibat pembunuhan berencana yang ternyata salah sasaran tersebut. Sebagian pelaku dalam pembunuhan itu sudah diadili dan divonis bersalah. Sumli diadili belakangan karena baru tertangkap.
Setio dibunuh di Jalan Gembong Sawah pada 23 Desember 2017. Rencana pembunuhan itu berawal ketika kerabat Syamsul (salah seorang pelaku) bernama Muji mengaku pernah dibacok Setio. Muji hendak balas dendam. Dia meminta bantuan kerabat dan koleganya. Setio dibunuh di Jalan Gembong Sawah pada pukul 17.00.