Pengesahan UU Cipta Kerja Dituding Cacat Prosedur
Permohonan Uji Materi Masuk ke MK
JAKARTA, Jawa Pos – Aksi protes terhadap UU Cipta Kerja akhirnya masuk ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga tadi malam, sudah ada dua permohonan judicial review yang masuk ke panitera.
Permohonan pertama diajukan oleh dua pekerja. Yakni, seorang karyawan kontrak bernama Dewa Putu Reza dan pekerja freelance Ayu Putri. Gugatan kedua datang dari DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS)
J
Berdasar berkas permohonan yang diunggah di laman MK, kedua permohonan menyoal sejumlah norma pasal klaster ketenagakerjaan UU Ciptaker (Cipta Kerja). Dewa Ayu mempersoalkan pasal 59, pasal 156 ayat (2) dan ayat (3), pasal 79 ayat (2) huruf b, serta pasal 78 ayat (1) huruf b. Sementara itu, DPP FSPS menyoal pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29, dan angka 44.
Berbagai pasal tersebut memang bersentuhan langsung dengan kepentingan buruh. Sebab, mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis, upah minimum pekerja, hingga kewajiban perusahaan membayar uang pesangon atau uang penghargaan jika terjadi PHK.
’’Ya tetap diproses aja sesuai ketentuan, sesuai hukum acara,’’ ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kemarin (13/10). Dia menjelaskan, dengan belum diundangkannya UU Ciptaker dalam lembaran negara, sejatinya belum ada objek gugatan. Namun, biasanya pemohon akan memperbaiki dalam perbaikan berkas pada persidangan pendahuluan.
Hal serupa pernah terjadi saat permohonan gugatan UU KPK. Saat sidang pendahuluan digelar, UU belum diundangkan dan belum mendapat nomor. ’’Sidang tetap jalan. Tidak ada perkara gugur, kecuali pemohon tidak hadir setelah dipanggil secara patut karena tidak serius,’’ imbuhnya.
Sementara itu, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengkritik proses pengesahan UU Ciptaker. Jika benar draf belum selesai saat disahkan dalam paripurna, dia menilai DPR telah mempraktikkan cara bernegara yang keliru. ’’Itu teledor administrasi, tapi bisa jadi serius. Yang disahkan yang mana? Jadi tidak jelas kan,’’ ujarnya. Menurut Jimly, jika substansinya mengalami perubahan, DPR harus melakukan paripurna pengesahan ulang. Jika tidak, ahli hukum kelahiran Sumatera itu menyebut berbahaya dan bisa jadi preseden buruk di masa depan.
Jimly menyebut, kekeliruan prosedur itu sangat potensial dipersoalkan melalui uji materi di MK. Yakni, dengan mempersoalkan aspek formilnya. Secara teori, lanjut dia, MK dapat membatalkan UU tersebut secara keseluruhan. Sebab, dalam prinsip hukum modern, due process of law bukan hanya dalam proses penegakan hukum, namun juga harus terpenuhi dalam pembentukan hukum. ”Secara teoretis, itu bisa dibatalkan oleh MK, dinyatakan proses pembentukannya tidak sah,’’ tuturnya.
Meski demikian, Jimly menekankan bahwa hal itu sebatas teori. Apakah MK akan membatalkan atau tidak, bergantung pada cara pandang hakim. Sebab, di MK ada hukum beracara seperti mendengarkan keterangan dari berbagai pihak untuk melihat persoalan lebih utuh. ’’Soal kans itu penilaian hakim. Saya nggak boleh mendikte, apalagi saya kan hanya mantan. Jadi, kita nggak bisa memengaruhi,’’ tuturnya.
Beberapa pakar hukum tata negara berpandangan serupa. Mereka menilai bahwa UU Ciptaker cacat prosedur. Feri Amsari yang sehari-hari aktif mengajar di Universitas Andalas menyatakan, sejak awal UU Ciptaker sudah mengabaikan nilai-nilai yang ada di Indonesia. ”Sedari awal juga diduga banyak kepentingannya dan bermasalah dalam pemahaman membentuk undang-undang,” kata dia kepada Jawa Pos kemarin.
Menurut Feri, kegaduhan akibat munculnya banyak draf UU Ciptaker pasca disahkan DPR bersama pemerintah adalah salah satu indikasi pelanggaran prosedur. ”Sehingga setelah disahkan, baru disadari kealpaan mendasarnya,” ungkap dia. DPR bersama pemerintah juga mengubah UU yang sudah disahkan tersebut. Menurut Feri, hal itu tidak patut dan jelas menunjukkan cacat prosedur. ”Mana bisa begitu,” tegasnya. Lantaran cacat prosedur, menurut Feri, UU Ciptaker semestinya tidak bisa diberlakukan. ”Batal demi hukum alias nggak boleh dianggap ada,” tutur dia.