Jawa Pos

Bawaslu Minta Klarifikas­i Pelapor

Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggara­n Kampanye Paslon Niat

-

GRESIK, Jawa Pos – Laporan tim kampanye Moh. QosimAsluc­hul Alif (QA) tentang dugaan pelanggara­n kampanye pasangan calon Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) berlanjut. Hari ini (14/10) Bawaslu Gresik akan meminta klarifikas­i langsung kepada Hariyadi, wakil ketua tim kampanye QA bidang hukum dan advokasi, selaku pelapor.

Permohonan klarifikas­i tersebut tercantum dalam surat nomor 149/K.JI-06/PM.05. 02/X/2020 sebagai tindak lanjut atas laporan pada 8 Oktober lalu. Yakni, dugaan pelanggara­n kampanye berupa janji atau kontrak politik tertulis dan bermeterai yang diteken paslon Niat. Dalam laporannya, Hariyadi menyebut paslon nomor urut 1 menjanjika­n material dan janji-janji lain jika terpilih sebagai bupati.

’’Sesuai hasil pleno bersama sentra gakkumdu (penegakan hukum terpadu), kami melakukan kajian potensi pelanggara­n apa saja yang ada dalam laporan itu. Karena itu, diperlukan klarifikas­i kepada pihak terkait,’’ kata Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi.

Selain pelapor, lanjut Imron, pihaknya menjadwalk­an untuk memanggil pihak-pihak lain. Baik saksi-saksi maupun terlapor. ’’Sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dan kebutuhan untuk melengkapi analisis dan keterangan,’’ tuturnya.

Sebelumnya, setelah menerima laporan dari tim kampanye QA, Bawaslu langsung berkirim surat balasan kepada pelapor untuk melengkapi berkas. Pelapor sempat menyebut surat Bawaslu Gresik aneh karena dalam surat disebut belum ditemukan masalah pidana. Padahal, laporan atas dugaan pelanggara­n kampanye pasangan Niat berupa janji politik tersebut dimaksudka­n sebagai pelanggara­n administra­tif.

Dihubungi secara terpisah, Hariyadi menganggap laporan yang disampaika­n telah memenuhi syarat materiil dan formil. Khususnya yang diatur dalam pasal 71 PKPU 11/2020 Perubahan PKPU 4/2017 tentang Kampanye. Pasal itu menjelaska­n tentang larangan parpol, paslon, maupun tim kampanye menjanjika­n dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk memengaruh­i pemilih.

’’Kami juga sudah melampirka­n bukti-buktinya secara gamblang. Pun jika diminta menghadirk­an saksi, kami siap. Tinggal menunggu ketegasan Bawaslu sebagai lembaga pengawas,’’ paparnya.

Bahkan, pengacara senior tersebut telah mempersiap­kan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) jika Bawaslu tidak bertindak fair dan adil dalam menindakla­njuti laporannya. Materi yang disiapkan untuk dibawa ke PTUN adalah surat keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon pada 23 September lalu. ’’Dasar hukumnya sudah jelas dalam pasal 78. Sanksi yang dikenakan berupa pembatalan sebagai pasangan calon,’’ jelasnya.

Namun, lanjut dia, pihaknya akan kooperatif dengan tetap mengikuti prosedur. ’’Jadi, kita tunggu dan ikuti saja,’’ ujarnya. Hariyadi menegaskan, upaya hukum yang dilakukan itu tidak mengandung maksud dan tujuan apa-apa selain bagian dari penegakan aturan.

Dia juga menyebutka­n bahwa kasus hampir serupa terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pada Senin lalu (12/10), KPU Ogan Ilir mengeluark­an SK pembatalan salah satu paslon bupati-Wabup setelah mendapat rekomendas­i dari Bawaslu. Yakni, paslon Ilyas Panji AlamEndang PU Ishak yang diusung PDIP, Golkar, Berkarya, Hanura, dan PBB dengan jumlah 19 kursi. Ketentuan yang menjerat paslon itu sama, yaitu pasal 71 PKPU 11/2020.

 ?? LUDRY PRAYOGA/JAWA POS ?? DIFASILITA­SI: KPU Gresik menyerahka­n alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) kepada tim kampanye paslon nomor urut 1 Moh. Qosim-Asluchul Alif (foto kiri) dan paslon nomor urut 2 Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah.
LUDRY PRAYOGA/JAWA POS DIFASILITA­SI: KPU Gresik menyerahka­n alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) kepada tim kampanye paslon nomor urut 1 Moh. Qosim-Asluchul Alif (foto kiri) dan paslon nomor urut 2 Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah.
 ?? LUDRY PRAYOGA/JAWA POS ??
LUDRY PRAYOGA/JAWA POS
 ??  ?? BELUM TERSENTUH: Stiker gambar pasangan calon bupati-Wabup Gresik hingga kemarin masih terpasang di sejumlah angkutan kota (angkot).
BELUM TERSENTUH: Stiker gambar pasangan calon bupati-Wabup Gresik hingga kemarin masih terpasang di sejumlah angkutan kota (angkot).
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia