Bawaslu Minta Klarifikasi Pelapor
Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon Niat
GRESIK, Jawa Pos – Laporan tim kampanye Moh. QosimAsluchul Alif (QA) tentang dugaan pelanggaran kampanye pasangan calon Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) berlanjut. Hari ini (14/10) Bawaslu Gresik akan meminta klarifikasi langsung kepada Hariyadi, wakil ketua tim kampanye QA bidang hukum dan advokasi, selaku pelapor.
Permohonan klarifikasi tersebut tercantum dalam surat nomor 149/K.JI-06/PM.05. 02/X/2020 sebagai tindak lanjut atas laporan pada 8 Oktober lalu. Yakni, dugaan pelanggaran kampanye berupa janji atau kontrak politik tertulis dan bermeterai yang diteken paslon Niat. Dalam laporannya, Hariyadi menyebut paslon nomor urut 1 menjanjikan material dan janji-janji lain jika terpilih sebagai bupati.
’’Sesuai hasil pleno bersama sentra gakkumdu (penegakan hukum terpadu), kami melakukan kajian potensi pelanggaran apa saja yang ada dalam laporan itu. Karena itu, diperlukan klarifikasi kepada pihak terkait,’’ kata Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi.
Selain pelapor, lanjut Imron, pihaknya menjadwalkan untuk memanggil pihak-pihak lain. Baik saksi-saksi maupun terlapor. ’’Sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dan kebutuhan untuk melengkapi analisis dan keterangan,’’ tuturnya.
Sebelumnya, setelah menerima laporan dari tim kampanye QA, Bawaslu langsung berkirim surat balasan kepada pelapor untuk melengkapi berkas. Pelapor sempat menyebut surat Bawaslu Gresik aneh karena dalam surat disebut belum ditemukan masalah pidana. Padahal, laporan atas dugaan pelanggaran kampanye pasangan Niat berupa janji politik tersebut dimaksudkan sebagai pelanggaran administratif.
Dihubungi secara terpisah, Hariyadi menganggap laporan yang disampaikan telah memenuhi syarat materiil dan formil. Khususnya yang diatur dalam pasal 71 PKPU 11/2020 Perubahan PKPU 4/2017 tentang Kampanye. Pasal itu menjelaskan tentang larangan parpol, paslon, maupun tim kampanye menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih.
’’Kami juga sudah melampirkan bukti-buktinya secara gamblang. Pun jika diminta menghadirkan saksi, kami siap. Tinggal menunggu ketegasan Bawaslu sebagai lembaga pengawas,’’ paparnya.
Bahkan, pengacara senior tersebut telah mempersiapkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) jika Bawaslu tidak bertindak fair dan adil dalam menindaklanjuti laporannya. Materi yang disiapkan untuk dibawa ke PTUN adalah surat keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon pada 23 September lalu. ’’Dasar hukumnya sudah jelas dalam pasal 78. Sanksi yang dikenakan berupa pembatalan sebagai pasangan calon,’’ jelasnya.
Namun, lanjut dia, pihaknya akan kooperatif dengan tetap mengikuti prosedur. ’’Jadi, kita tunggu dan ikuti saja,’’ ujarnya. Hariyadi menegaskan, upaya hukum yang dilakukan itu tidak mengandung maksud dan tujuan apa-apa selain bagian dari penegakan aturan.
Dia juga menyebutkan bahwa kasus hampir serupa terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pada Senin lalu (12/10), KPU Ogan Ilir mengeluarkan SK pembatalan salah satu paslon bupati-Wabup setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu. Yakni, paslon Ilyas Panji AlamEndang PU Ishak yang diusung PDIP, Golkar, Berkarya, Hanura, dan PBB dengan jumlah 19 kursi. Ketentuan yang menjerat paslon itu sama, yaitu pasal 71 PKPU 11/2020.