Jawa Pos

KPU Sudah Serahkan APK

-

ALAT peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang dicetak KPU Gresik kemarin (13/10) sudah diserahkan kepada dua tim pemenangan pasangan calon (paslon) bupati-Wabup. Yakni, Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) dan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat).

Penyerahan APK dan BK tersebut berlangsun­g di kantor KPU Gresik, Jalan dr Wahidin Sudirohuso­do. Total, ada 2.154 buah APK yang diserahkan. Masing-masing tim kampanye paslon menerima 1.077 buah APK. Perinciann­ya, BK berupa selebaran 133.316 lembar, brosur 133.316 lembar, pamflet 26.660 lembar, dan poster 13.330 lembar.

Kemudian, APK berupa baliho sebanyak 5 lembar, umbulumbul 360 lembar, dan spanduk 712 lembar. APK tersebut akan dipasang di setiap titik yang ditentukan. Tim kampanye paslon diminta menaati aturan pemasangan yang diatur KPU dan peraturan daerah.

Hadir dalam penyerahan itu Makmun selaku komisioner divisi sosialisas­i dan SDM KPU Gresik dan Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi. ”APK dan BK sudah 100 persen kami serahkan kepada tim kampanye. Yang belum selesai adalah brosur dengan masing-masing pasangan kurang 59 ribu. Sebab, ada kendala teknis di percetakan. Namun, dipastikan besok (hari ini, Red) sudah rampung,” urai Makmun.

Makmun menjelaska­n, para paslon juga diberi hak untuk mencetak maksimal 200 persen dari jumlah yang difasilita­si KPU. Artinya, kalau ditotal, dalam pilkada Gresik, akan tersebar 6.462 APK. Kendati demikian, KPU mengatur ada beberapa titik yang tidak boleh dipasangi bahan kampanye alias harus steril. Di antaranya, tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit atau layanan kesehatan, hingga gedung atau fasilitas umum milik pemerintah.

”Ketentuan itu sudah diatur secara terperinci dalam PKPU 11/2020 tentang Kampanye. Karena itu, kami minta tim paslon harus memperhati­kannya. Jika melanggar, sanksinya ada penertiban dari pihak yang berwenang,” kata Makmun.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia